Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus (10/08/2022) – Menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 menyatakan Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan.
Desa Bae memiliki potensi di bidang lingkungan yaitu program Bank Sampah Tunjung Seto. Keberadaan bank sampah telah mengubah kesadaran warga Desa Bae dalam menjaga kebersihan lingkungan. Meskipun Bank Sampah Tunjung Seto menjadi program unggulan di Desa Bae.
Namun, ternyata masih ditemukan permasalahan yaitu partisipasi masyarakat desa Bae yang masih tergolong kurang atau rendah dalam pengembangan bank sampah yang merupakan BUMDes.
Mengetahui hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Kecamatan Bae menyelenggarakan program monodisiplin mengenai “Penyediaan Sarana Tong Sampah Pilah untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagai Nasabah Bank Sampah dan Memilah Sampah”,
dalam rangka mengupayakan pencapaian SDGs tujuan ke-12 yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dan Berkelanjutan sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurangi sampah melalui metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle), mengelola sampah berdasarkan jenisnya, serta mengoptimalisasi sumber daya lingkungan melalui peningkatan partisipasi masyarakat sebagai nasabah bank sampah.
Mahasiswa melakukan program Penyediaan Sarana Tong Sampah Pilah untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat sebagai Nasabah Bank Sampah dan Memilah Sampah melalui kegiatan penyetoran bank sampah di masing-masing posko untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat (07/08).
Mahasiswa juga menyediakan tong sampah pilah organik dan anorganik dari bekas kaleng cat yang didaur ulang melalui pengecatan (10/08). Sasaran utama program ini adalah masyarakat Desa Bae RT 02 RW 02 (diutamakan yang belum menjadi nasabah Bank Sampah Tunjung Seto Bae). Kegiatan ini ditempatkan di posko tiap RW Desa Bae dan dilakukan secara door to door ke 3 Rumah Warga Desa Bae RT 02 RW 02.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai nasabah Bank Sampah dan memilah sampah dari rumah melalui sarana tong sampah pilah yang disediakan yakni tong sampah organik dan tong sampah anorganik.
Selain itu, mahasiswa memberikan edukasi secara lisan dengan menjelaskan kategori sampah yang dapat dibuang melalui sampah organik dan anorganik, serta memberikan edukasi melalui media cetak poster terkait ajakan menabung sampah di bank sampah yang ditempel di mading taman aksi dan kreasi Desa Bae. Stakeholders yang terlibat adalah Direktur BUMDes, Karang Taruna, Mahasiswa KKN UNDIP, dan Masyarakat Desa Bae.
Dengan demikian, keberhasilan program ini dapat dilihat dari masyarakat yang mulai memilah sampah dari rumah, membuang sampah sesuai jenisnya, tingkat partisipasi masyarakat sebagai nasabah yang melakukan kegiatan penyetoran sampah di posko terdekat, serta antusiasme warga yang bertanya terkait edukasi kategori dan jenis sampah.
Keberlanjutan program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan cara memilah sampah dan memanfaatkan pelaksanaan program Bank Sampah di Desa Bae.
Penulis : Rulla Hasna Kamila (Administrasi Publik, FISIP, 2019)
DPL : Hartanti Sandi Wijayanti, S.Gz., M.Gizi.
Lokasi : Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus
#KKNtimIIperiode2022 #p2kknundip #lppmundip #undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H