Klinik aborsi resmi yang baik dan benar harus memenuhi beberapa syarat penting, meliputi:
- Memiliki izin operasional dari pihak terkait.
- Klinik aborsi resmi yang dimiliki oleh dokter kandungan.
- Didukung oleh tim medis andal dan berpengalaman (dokter spesialis kandungan, perawat, dan bidan).
- Dilengkapi dengan fasilitas medis yang memadai.
- Memiliki website resmi.
- Menjalankan prosedur dengan mengutamakan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pasien.
Ditangani Langsung Oleh Dokter Spesialis Kandungan Berpengalaman
Salah satu syarat tindakan aborsi yang dikategorikan aman menurut WHO adalah ditangani langsung oleh pihak yang memiliki keahlian medis (dalam hal ini keahlian dalam bidang kuretase) yang memadai.
Dokter yang memberikan penanganan tindakan aborsi sudah seharusnya memiliki pengalaman di dalam melakukan pengguguran kandungan, baik menggunakan metode vakum aspirasi, aborsi medis, ataupun Dilatasi dan Evakuasi.
Tindakan aborsi yang ditangani langsung oleh dokter spesialis kandungan dengan keahlian dalam bidang aborsi, mereka akan dapat memahami dan juga membantu pasien di dalam menangani berbagai masalah yang ada sehubungan dengan keputusan pasien yang bersangkutan untuk melakukan kuretase atau aborsi.
Dengan ditangani oleh tim medis yang berpengalaman dalam bidangnya, wanita yang melakukan aborsi tentunya dapat melakukan konseling tanpa perlu khawatir mengenai keselamatan maupun keamanannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H