Dilansir dari health.detik.com, dr R Muharam, SpOG mengungkapkan bahwa aborsi yang dilakukan secara ilegal dan tidak baik dapat menimbulkan terjadinya kerusakan pada organ fisik dalam, seperti menembus ke usus serta rahim mengalami robek atau bolong.
Sementara itu, jika prosedur aborsi yang dilakukan tidak tuntas, dalam arti masih ada janin atau plasenta yang tersisa di dalam rahim, dapat menyebabkan terjadinya perdarahan terus menerus. Kondisi lainnya yang mungkin muncul pada aborsi tidak tuntas adalah memicu munculnya tumor.
Risiko lain dari prosedur aborsi yang tidak tuntas, ilegal, ditambah dengan peralatan yang tidak steril, dapat menyebabkan terjadinya infeksi yang parah maupun komplikasi lainnya. Terutama jika bentuk rahim Anda tergolong sulit.
Hamil lagi setelah menjalani prosedur aborsi legal
Meskipun risiko aborsi mengganggu kehamilan dapat dikurangi dengan melakukan prosedur yang legal dan aman, Anda tidak dapat langsung memutuskan untuk hamil lagi setelah menggugurkan kandungan.
Setelah melakukan aborsi legal baik rumah sakit atau klinik aborsi dengan ditangani dokter kandungan (ObGyn) berlisensi, Anda perlu menunggu setidaknya satu bulan sebelum memutuskan untuk hamil lagi. Tubuh Anda telah mengalami banyak hal dan perlu waktu untuk beristirahat sebelum siap menghadapi kehidupan lain (kehamilan berikutnya).
Bukan hanya itu, lapisan rahim juga perlu disembuhkan sepenuhnya sebelum ditempati lagi oleh janin berikutnya. Biasanya perdarahan ringan (flek) akibat aborsi berlangsung selama dua hingga tiga hari, namun jika berlangsung lebih lama dan parah, Anda harus segera berkonsultasi dengan dokter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H