[caption caption="TPCG"][/caption]
Kejahatan dunia maya atau cyber crime, dari tahun ke tahun telah nyata menunjukkan peningkatan seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan multimedia. Akibat yang ditimbulkan tentu meresahkan. Mulai dari kerugian waktu, hilangnya peluang bisnis, tercemarnya reputasi atau nama baik hingga terancamnya keamanan suatu negara. Kekuatiran atas kejahatan di dunia maya (Cyber-Crime) tidak saja melanda para individu pengguna internet individu, melainkan juga telah menjadi perhatian serius di level dunia. Baru-baru ini Amerika Serikat membuka unit intelijen baru yang dinamakan Cyber Threat Intelligence Center. Unit itu dibentuk sebagai langkah antisipatif dari ancaman kejahatan cyber di level dunia. Presiden AS Barrack Obama sendiri juga telah menempatkan masalah keamanan dunia maya sebagai agenda paling atas di tahun 2015 ini, mengingat demikian seriusnya ancaman tersebut terhadap kepentingan negara.
Serangan cyber terhadap Sony Picture, Home Depot Inc, Anthem Inc. Target Corp serta beberapa situs pemerintah Federal AS, melalui beberapa model peretasan (hack) terhadap infrastruktur maupun kegiatan ofensif propaganda serta memasukkan kode jahat (malware) pada sistim kontrol menjadi ancaman nyata di dunia maya. AS juga menempatkan Rusia sebagai urutan teratas ancaman cyber bagi AS. Selain Rusia ada juga China, Iran dan Korea Utara. Di tataran lainnya, Rusia juga telah mengembangkan kemampuan kontrol jarak jauh yang dapat mengendalikan lalu-lintas udara, kontrol pipa minyak dan gas, guna membentengi diri dari cyber crime.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Di level individu misalnya, kejahatan dunia maya ini belakangan semakin serius. Dari mulai trafficking (perdagangan manusia) dengan menggunakan perangkat online, pornografi hingga pada peretasan rekening bank perorangan. Jebakan (phissing) berupa iming- iming palsu merebak di dunia maya, yang intinya adalah melakukan pencurian uang para nasabah bank yang menggunakan jasa internet banking, disisi lain ada kejahatan perdagangan bebas narkoba yang juga menggunakan dunia maya sebagai sarana meluaskan jaringannya. Aksi WNA ilegal dengan melakukan penipuan dan pemerasan (black mail) serta perjudian online dengan jaringan internasional juga telah terungkap sebagai bagian dari kejahatan ini. Praktik prostitusi juga semakin merebak, seperti halnya baru-baru ini terkuak adanya praktik prostitusi online kelas tinggi yang melibatkan oknum artis, kejadian ini menghentak tanah air, bahwa ternyata kejahatan dunia maya disini sudah semakin mengkhawatirkan dan memerlukan solusi nyata berikut langkah-langkah protektifnya.
Sejatinya pemerintah harus bertindak cepat melakukan tindakan pencegahan, sebelum kejahatan dunia maya ini semakin jauh menelan korban-korbannya. Pertama kali tentu harus menguatkan aspek legalnya, yaitu adanya payung hukum yang menjadi dasar penindakan atas rangkaian kejahatan di dunia maya dengan segala ragamnya yang kian meluas. Disamping itu juga diperlukan pengawasan lebih ketat oleh pemerintah, dalam hal ini Menkominfo. Terkait dengan hal ini diperlukan upaya peningkatan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai mekanisme pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. Yang perlu dikembangkan adalah kerjasama Internasional yang harus terus dibina karena sejatinya cyber-crime memerlukan tindakan ‘global-action’ mengingat bahwa kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional, dengan demikian perlu keselarasan payung hukum di dalam negeri dengan konvensi Internasional yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya tersebut. Hal ini terkait pula dengan upaya diplomatik dalam kerangka kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam kaitannya dengan  penanganan cybercrime, yaitu antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan atau ‘mutual assistance treaties’ Upaya lain adalah meningkatkan sistem pengamanan jaringan satelit dan komputer di tataran nasional sesuai dengan standar Internasional.
The last but not least adalah upaya yang terus menerus dari segi penyadaran dan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat agar semakin waspada (aware) dan cerdas menyikapi setiap gejala yang mengarah kepada kejahatan canggih tersebut. Edukasi terhadap masyarakat, terutama mereka yang baru saja terbebas dari kondisi gagap teknologi (gaptek), agar tidak mudah hanyut dalam aktifitas dunia maya, terutama sosial media, dimana kejahatan tengah mengintai mereka dengan segala perangkapnya. Jangan pula terjebak pada kondisi gegar teknologi (gartek) sehingga lalai dengan aspek-aspek hukum yang berlaku didalamnya. Seperti seringkali diberitakan, bagaimana sosial media seringkali disusupi oleh meraka-meraka yang memang berniat jahat melakukan tindakan kriminal berupa penipuan, pembohongan publik, penculikan dan sebagainya terhadap kelompok sasaran yang notabene adalah mereka yang baru saja mengenal dunia cyber, namun tidak faham dengan seluk beluk kerentanannya. Memang, selalu ada dua sisi (ibarat pisau bermata dua) dalam setiap perkembangan teknologi bagi manusia, yakni sisi positif, dimana kemanfaatannya amat terasa bagi kemajuan pendidikan serta kemudahan dalam beraktifitas, namun sisi lainnya adalah sisi negatif yang hanya bisa dikenali dengan sikap teliti, cerdas serta waspada dalam semua kegiatan yang terhubung kepada dunia maya tersebut. Karenanya sikap proteksi dan filter terbaik mengantisipasi cyber-crime adalah pendidikan yang tepat kepada semua warga negara agar senantias melek-teknologi ! (*).
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H