Mohon tunggu...
Rulie Maulana
Rulie Maulana Mohon Tunggu... Wiraswasta -

@ruliemaulana

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Korupsi DPR Pasca Keputusan MK Tentang Banggar

23 Mei 2014   09:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:12 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1400782495168891802

[caption id="attachment_308146" align="alignleft" width="620" caption="MAHKAMAH KONSTITUSI via DSLR-A200 23/4/2008 (Dok. Pribadi)"][/caption]

Berita buruk bagi para penggiat korupsi di DPR disampaikan oleh Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK. Kamis (22/5/2014). Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara dengan memangkas sebagian kewenangan Banggar.

Meskipun Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa pentolan hukum individual sebenarnya memohon agar Banggar dibubarkan, namun keputusan MK ini sudah pasti sangat menciutkan para legislator baru dalam upaya  mengembalikan modal kampanye mereka.

MK menganggap pasal 15 ayat 5 nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (persetujuan APBN terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja) serta pasal 71 huruf g UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (bersama Presiden memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN ) bertentangan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Selain itu MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang anggaran yang dianggap belum menenuhi syarat. DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.

Pasal 15 ayat 5 nomor 17 tahun 2003 merupakan taji utama Banggar dalam mendapatkan detail bocoran proyek yang akan dilakukan pemerintah. Didukung oleh pasal 71 huruf g UU nomor 27 tahun 2009 maka Banggar punya bargaining position sangat kuat untuk menentukan apakah suatu proyek bisa disetujui. Tahap ini tahap penting bagi anggota Banggar DPR kalau mau bertindak sebagai broker proyek dan menitipkan jagonya pada pemerintah agar anggaran tersebut lancar.

Kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang selama ini merupakan sebuah senjata mematikan bagi Banggar dalam menekan kementerian/lembaga untuk menyiapkan 'THR'  meski lebaran masih jauh. Ancaman perang bintang ini sangat menakutkan kementerian/lembaga karena biaya menurunkan bintang ini konon lebih besar daripada biaya sebelum dibintangi karena bakal ada tambahan penuntut THR dari direktorat jenderal anggaran.

Penghapusan fasilitas untuk berkorupsi secara murni dan konsekuen sudah dihapus. Anggota DPR dituntut untuk lebih kreatif dan lebih fokus bila ingin korupsi secara konstitusional pasca keputusan MK ini.

Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara mungkin kecewa bahwa Banggar sebagai sumber segala sumber korupsi DPR ini tetap ada, namun keputusan MK ini buat saya sudah merupakan hal yang sangat mengairahkan!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun