Mohon tunggu...
Galuh RukmanaNilam
Galuh RukmanaNilam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

It always seems impossible until it's done - Nelson Mandela

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia

29 Maret 2023   22:57 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:43 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdirinya Bank syariah di Indonesia tentunya memiliki landasan atau dasar hukum yang melindungi dan menjadi dasar menjalankan segala aktivitas perekonomian yang meliputi kegiatan perbankan. Dalam berjalannya segala aktivitas perbankan, bank syariah memiliki dua dasar hukum berdasarkan peraturan negara dan berdasarkan Al-Qur'an dan hukum islam yang lainnyaa. Inilah yang membedakan antara Bank syariah dan Bank konvensional. (Baca juga : kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi campuran , Prinsip Ekonomi Syariah)

Sebelum kita membahas tentang dasar hukum Bank syariah, langkah baiknya kita mnegetahui sumber hukum yang ada di Indonesia ini, ada beberapa landasan atau peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sumber hukum yang telah diatur dalam UU no 10 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain : (Baca juga : hukum ekonomi internasional , Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan)

  • Undang --undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  • Undang-undang atau Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-undang.
  • Peraturan Pemerintah (Permen)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah (Perda)

Itulah beberapa peraturan atau hukum yang ada di Indonesia, selanjutnya kita akan membahas landasan hukum yang melindungi Bank syariah di Indonesia, ada beberapa peraturan yang membahas tentang Bank syariah, diantaranya :

  1. Undang-undang dasar 1945 pasal 33

Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, antara lain :

  • Segala bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Semua cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
  • Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. (Baca Juga: Fungsi Devisa)
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Baca Juga: Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
  1. Undang-undang no 7 tahun 1992

Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan segala tindakan atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.

  1. Undang-undang no 10 tahun 1998

Undang-undang ini berisikan tentang penyempurnaan dan penjelasan dari undang-undang no 7 tahun 1992, yakni penjelasan tentang bagaimana bank syraiah sebagai bank umum dan bank pengkreditan rakyat khususnya berada di pasal 6 serta berisi juga tentang penjabaran dari prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 ayat 13 :

  • Bank umum adalah sebuah bank yang bertugas untuk menyelesaikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dimana setiap kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas atau perjalanan suatu pembayaran. (Baca juga : sumber dana bank syariah , investasi reksadana syariah)
  • Bank pengkreditan rakyat sebuah bank yang bertugas untuk menyelesaikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dimana setiap kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas atau perjalanan suatu pembayaran. (Baca juga :  aturan koperasi simpan pinjam)
  • Prinsip syariah adalah sebuah aturan perjanjian atau ketetapan yang berdasarkan hukum serta ajaran islam antara Bank dan pihak nasabah untuk penyimpanan dana maupun pembiayaan segala bentuk kegiatan usaha. Kegiatan tersebut antara lain : pembiayaan yang berasaskan bagi hasil (mudharabah), pembiayaan yang berprinsip pada penyertaan modal (musyakarah), prinsip jual beli suatu produk mendapatkan sebuah keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal didasarkan atas prinsip sewa murni tanpa adanya sebuah pilihan (ijarah), pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank dengan pihak lain (ijarah wa iqtina). (Baca juga : prinsip ekonomi syariah dan penjelasannya)
  1. Undang- undang no 23 tahun 2003

Dalam undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung kelancaran dan keefektifan jalannya operasional Bank syariah. (Baca Juga: Peran Bank Indonesia , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)

  1. Undang-undang no 21 tahun 2008

Undang-undang inilah yang lebih spesifik diantara peraturan yang lainnya, dalam undang-undang no 21 tahun 2008 ini sebenarnya muncul ketika memang di Indonesia perkembangan Bank syariah semakin pesat untuk itulah ketentuan dan peraturan yang ada dalam undang-undang ini sangat lengkap. Dalam bab 1 pasal 1 bahkan sudahh disebutkan secara jelas tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah dimana diberikan beberapa pengertian serta jenis-jenis yang dimiliki oleh masing-masing Bank. 

Tidak hanya itu dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwasannya dalam usaha menjalankan fungsinya Bank syariah melakukan penghimpunan dana dari nasabah dan akan menyalurkan pembiayaan tersebut berdasarkan akad-akad yang telah diatur dalam ekonomi islam, seperti mudharabah, wadi'ah, masyarakah, dan akad-akad lain yang tentunya sesuai dengan jaran serta nilai-nilai islam. (Baca juga : peran bank syariah)

  1. Peraturan Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam dunia perbankan Indonesia karena Bank ini menjadi Bank central atau Bank utama di Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk mengatur perjalanan Bank syariah di Indonesia. Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam mengatur kinerja Bank syariah di Indonesia, antara lain :

  • PBI No. 9/19/PBI/2007 yang berisi tentang pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunanan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa dari Bank syariah.
  • PBI No.6/24/PBI/2004  yang membicarakan tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha atau tugasnya berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah. (Baca Juga: Produk produk Bank Syariah , Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)

Itulah beberapa landasan atau peraturan dalam bidang perbankan yang menjadi dasar hukum dari Bank syariah. Selanjutnya kita kan membahas tentang dasar hukum utama yang menjadi landasan berdirinya bank syariah, kita ketahui bahwasannya bank syariah adalah bank yang bernafaskan islam , tentu ada beberpa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang Bank syariah, antara lain :

  1. QS An-Nisa' ayat 29

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun