Mohon tunggu...
Rukiyah asu
Rukiyah asu Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

memiliki opini pribadi dan suka dengan dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahasa Hukum Sederhana Part 4 agar Mudah Dipahami Siapapun

31 Juli 2023   09:45 Diperbarui: 31 Juli 2023   09:50 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesaksian adalah seseorang yang di minta ataupun secara sukarela siap menjadi saksi secara resmi di persidangan untuk memberitahukan segalanya tentang kejadian yang ada dengan sejujur-jujurnya

Direktorat adalah sebuah lembaga yang di buat dan di naungi oleh payung hukum atas izin dari pemerintah dan memiliki landasan ke-protokolan yang berlaku

Protokoler adalah sebuah landasan yang dibuat untuk memperjelas tugas-tugas dari sebuah instansi kepada pejabat yang diberikan mandat dan berisi peraturan-peraturan primer dan sekunder yang patut untuk dipatuhi

Mandat adalah sebuah jabatan yang diberikan atasan kepada bawahan atasan dasar standar perusahaan melalui berbagai pertimbangan

Gratifikasi adalah sebuah pemberian atas niatan tertentu dan maksud tertentu

Defensiasi adalah sebuah perombakan yang dilakukan dengan tujuan melakukan efesiensi struktur di sebuah organisasi

Justifikasi adalah sebuah aksi yang dilakukan demi memastikan kebenaran dari sebuah kasus yang terjadi

Kasus adalah sekumpulan kejadian yang benar-benar terjadi dan dialami lebih dari satu orang..

Badan adalah sebuah lembaga yang di bentuk dengan tujuan tertentu dan maksud tertentu

Majelis adalah pertemuan resmi yang dihadiri oleh orang-orang yang memiliki sangkutan saja dengan tujuan untuk memecahkan masalah yang menjadi pokok permasalahan yang sedang terjadi.....

Dewan adalah seseorang yang di tunjuk sebagai perwakilan dari sebuah kelompok untuk mewakili opini atau pendapat dari pihak yang diwakili yang biasanya berupa aspirasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun