Mohon tunggu...
Rukiyah asu
Rukiyah asu Mohon Tunggu... Seniman - Seniman

memiliki opini pribadi dan suka dengan dunia penulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahasa Hukum yang Sederhana, sehungga Mudah Dipahami Siapa pun Part 2

23 Juli 2023   14:35 Diperbarui: 23 Juli 2023   14:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMISI ADALAH BADAN YANG DI BENTUK UNTUK MENYELIDIKI,MENGAWASI,MENINDAK DAN MENGADILI SEBUAH PELANGGARAN HUKUM YANG ADA.

Perlu diketahui terkadang sebuah peradilan juga membentuk komisi yang terdiri dari beberapa anggota hakim

PENUNTUTAN ADALAH SEBUAH AKSI PENINDAKAN HUKUM ATAS PELANGGARAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

PENYELIDIKAN ADALAH SEBUAH AKSI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK YANG BERWENANG DALAM MENINDAK UNTUK MELAKUKAN SEBUAH AKTIVITAS DALAM RANGKA MENCARI BARANG BUKTI SEBANYAK-BANYAKNYA DENGAN SOP YANG SESUAI.

BANDING ADALAH SEBUAH AKSI MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SEJUMLAH PIDANA YANG DI BERIKAN ATAUPUN YANG TELAH DI PUTUSKAN

AHLI ADALAH SESEORANG YANG MENGETAHUI SEGALA SESUATU YANG TERJADI PADA SAAT HARI KEJADIAN YANG TERJADI, INI JIKA KAITAN TENTANG SAKSI DI PERADILAN..

KARENA AHLI DALAM DEFINISI UMUM ADALAH SESEORANG YANG MEMILIKI KAPASITAS DALAM MELAKUKAN SEBUAH AKTIVITAS TERTENTU..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun