Mohon tunggu...
Ahmad Ruhyat Firdaus
Ahmad Ruhyat Firdaus Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Menulis adalah bagian jiwa seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

6 Tahun, Bisa?

9 November 2014   14:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:15 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Menurut UU No. 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia telah didapatkan oleh manusia sejak dalam kandungan dan berlaku selama hidup hingga orang tersebut meninggal.

Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang telah sejak lama diperjuangkan untuk mendapatkan keadilan di Indonesia maupun di seluruh dunia. Di Indonesia sudah ada Komnas HAM yang merupakan Badan untuk mengatur HAM. Sedangkan ada juga Badan Universal yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) yang mengurus HAM untuk di seluruh dunia.

Indonesia adalah negara hukum yang taat terhadap peraturan-peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, sebagai negara hukum, Indonesia wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Indonesia telah memperjuangkan Hak Asasi Manusia sejak dulu kala, seperti mendapatkan kemerdekaan. Setelah Indonesia mendapatkan kemerdekaan, Indonesia menyusun undang-undang dasar yang didalamnya kembali menyatakan dukungan kepada Hak Asasi Manusia seperti yang termuat khususnya dalam pasal 28, dari pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J ayat (2).

Setelah 69 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah banyak kemajuan-kemajuan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, seperti Hak menyuarakan pendapat. Pada zaman sebelum reformasi, Hak menyuarakan pendapat ini tidak dapat dilakukan secara bebas terutama dalam mengkritik pemerintahan zaman dulu. Jika pun ada, maka orang yang mengkritik pemerintah tersebut akan ditangkap dan bisa dihukum mati. Hal ini merupakan salah satu kebobrokan pemerintah pada zaman dulu.Contoh kasus lain adalah pembunuhan terhadap aktivis HAM Indonesia yaitu Munir. Munir dibunuh dengan cara diracun didalam pesawat. Saat itu munir dalam penerbangan dari Indonesia menuju Belanda. Hingga saat ini pembunuhan tersebut masih belum dapat diselesaikan.

Untuk menyelesaikan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, terutama pemerintah harus lebih aktif lagi dalam penegakan Hak Asasi Manusia, seperti mengadakan penyuluhan tentang pentingnya HAM. Selain upaya dari pemerintah, yang sangat diperlukan dalam penegakan HAM adalah kesadaran dari rakyat Indonesia sendiri karena yang menjadi pelanggar HAM adalah rakyat Indonesia sendiri dan yang menjadi korbannya adalah rakyat Indonesia juga. Oleh sebab itu, yang menjadi faktor utama dalam penegakan HAM adalah kesadaran dari individu masing-masing.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia masih belum tuntas tetapi Indonesia telah banyak berbenah dari kesalahan-kesalahan zaman dulu pada zaman sebelum reformasi dan diharapkan Indonesia akan mewujudkan penegakan terhadap Hak Asasi Manusia seperti yang telah menjadi salah satu visi Indonesia pada tahun 2020 mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun