Mohon tunggu...
Ruhilda Utami
Ruhilda Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya menjelajah sesuatu hal yang menarik bagi saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Tadlis dan Taghrir dalam Praktik Jual Beli

28 November 2023   20:35 Diperbarui: 28 November 2023   20:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selain riba, ekonomi islam juga melarang tadlis dan taghrir dalam praktik jual beli. Mungkin bagi kalangan masyarakat umum banyak yang tidak mengetahui makna tadlis dan taghrir itu sendiri. Karna memang makna seperti ini lebih dikenal oleh ruang lingkup ekonomi syari'ah dibanding ruang lingkup ekonomi konvensional. 

Untuk itu mari kita bahas satu persatu makna dibalik tadlis dan taghrir serta sebab mengapa kedua hal ini dilarang dalam praktik jual beli.

Tadlis (ba'i an-najasy) merupakan kondisi dimana satu pihak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party), sehingga pihak yang mengetahui memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu.

Larangan terkait tadlis ini terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Muthaffifin ayat :1-3

Artinya : Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi. 

Selanjutnya taghrir atau yang lebih masyhur disebut gharar. Taghrir adalah istilah yang berarti keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Taghrir merupakan tidak lengkapnya informasi  (inclompete information) yang dialami dua belak pihak (pembeli dan penjual).

Taghrir berbeda dengan tadlis, taghrir yaitu tidak lengkapnya informasi (incomplete information) yang dialami oleh dua pihak (pembeli dan penjual),sedangkan tadlis yaitu tidak lengkapnya informasi (incomplete information) yang dialami oleh satu pihak saja (unknown to one party, misalnya pembeli saja, atau penjual saja), oleh karena itu, kasus taghrir terjadi bila ada unsur ketidak pastian yang melibatkan kedua belah pihak.

Dalam sistem ekonomi Islam masalah ketimpangan informasi tentang barang yang diperjualbelikan sangat dilarang. Karena dengan adanya informasi yang tidak sama antara kedua belah pihak, maka unsur “an taradin minkum” (ridha sama ridha) telah dilanggar. Taghrir dalam prakteknya dapat terjadi pada harga barang, jumlah barang, kualitas barang dan waktu penyerahan barang. Sebagaimana tadlis, jual beli gharar juga terjadi pada empat hal, yaitu: kualitas,kuantitas, harga dan waktu.

Dalam islam praktik seperti ini sangatlah dilarang karena ada pihak yang dirugikan dan dapat menyebabkan kemudharatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun