Mohon tunggu...
Ruhamah Ruhamah
Ruhamah Ruhamah Mohon Tunggu... Penulis - love yourself

jangan memandang iri proses dan dan hasil dari orang lain, karna sejatinya setiap orang mempunyai akan mencapai hasil dengan proses yang berbeda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pernikahan dan Keluarga

17 Agustus 2020   00:15 Diperbarui: 17 Agustus 2020   00:26 2039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pernikahan dan keluarga adalah wadah regenerasi, oleh karenanya apa-apa yang terkait di anggap sangat penting. Pernikahan di dalam Islam di anggap sesuatu peristiwa yang sakral. Sakral mengandung arti bahwa pernikahan dipercaya atau di yakini suci dan merupakan sebuah ibadah. Di Indonesia, yang mengatur tata cara atau prosedur pernikahan terdapat didalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan di dalam kompilasi hukum islam. Secara spiritual, keluarga merupakan wadah yang memberikan nuansa kesalehan dengan menjadikan anggota keluarga sebagai makhluk yang taat dalam beragama.

Pernikahan sering menjadi pembahasan tersendiri yang menarik yang kita temui didalam masyarakat bahkan kehidupan, hal ini dikarenakan pernikahan adalah langkah pertama terbentuknya generasi penerus bangsa. Ada beberapa perspektif mengenai arti dari pernikahan, di antaranya :

  • Dalam fikih : perkawinan artinya sebagai akad yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan yang dimana hubungan itu sebelumnya di haramkan
  • Dalam perspektif Undang-Undang : dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa".
  • Dalam perspektif kompilasi hukum islam : " perkawinan menurut hokum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah swt dan melaksanakannya merupakan ibadah " (pasal 2)

Keluarga merupakan bagian terkecil didalam masyarakat, didalam keluarga biasanya terdiri dari ayah, ibu dan anak-anaknya yang tinggal dan hidup bersama didalam saru rumah. Keluaga dilihat dari dua segi, keluarga luas ( paman, bibi, keluarga kakek, keluarga nenek ) dan keluarga inti (ayah, ibu, dan anak-anak ). Konsep keluarga sudah setua sejarah kehidupan manusia, dimana ada manusia pastiya ada keluarga. Keluarga merupakan tempat sekolah anak-anak untuk belajar, dari situlah mereka dapat mempelajari dan mendapatkan sifat yang mulia, seperti kesetiaan, rahmat, dan juga kasih sayang.

Secara umum kita dapat menemukan ciri-ciri keluarga didalam masyarakat antara lain:

  • Keluarga atas dasar ikatan pernikahan, ikatan darah, atau keluarga karena adanya ikatan kadopsi.
  • Keluarga dengan ikatan dimana anggota keluarganya hidup dan tinggal bersama didalam satu rumah. Sebagai contoh dimana ada kakek,nenek,anak-anaknya serta cucu-cucunya didalam satu rumah

Berhubungan dengan pernikahan dan juga keluarga, ada beberapa pola-pola hubungan antara keluarga dan juga pekawinan, diantaranya sebagai berikut:

  • Hubungan keluarga yang bukan dikarenakan perkawinan. Pola yang seperti ini akan sulit untuk disosialisasikan terhadap masyarakat, dikarenakan pola keluarga yang seperti ini di cap tidak baik bahkan buruk didalam masyarakat. Peran serta juga fungsinya anggota keluarga akan sulit untuk dilaksanakan karena ada tekanan dari masyarakat luar.
  • Hubungan pernikahan dan keluarga atas dasar perkawinan yang sah. Di Indonesia hamper seluruh masyarakat merupakan bagian dari pola yang seperti ini, dimana hal ini akan memudahkan untuk mengsosialisasikannya kepada masyarakat.
  • Hubungan keluarga dan pernikahan saudara sedarah. Islam melarang pernikahan diantara saudara kandung atau sedarah dikarenakan saudara kandung atau sedarah berarti menikah dengan seseorang sepersusuan. Dari segi kesehatan pernikahan dengan saudara sedarah juga dilarang karena dapat mengakibatkan cacat organ atau mental dikarenakan adanya percampuran darah diantara kedua saudara kandung dapat mengakibatkan kedua darah yang sama ini menjadi penggumpalan-penggumpalan didalam organ keturunannya.

Didalam konsep psikologi hubungan atau kaitan pernikahan dan keluarga adalah bahwa dalam rangka membangun keluarga yang harmonis, haruslah dimulai dari hal yang paling mendasar yaitu pernikahan kemudian meliputi memilih pasangan, akad sampai kepada penjelasan mengenai hak dan kewajiban antara seoarng suami dan isri. Apabila  berjalan dengan baik, maka keluarga yang harmonis dan juga sejahtera bukanlah impian belaka, namun akan sungguh tercipta di tengah-tengah masyarakat.

Didalam mencapai keluarga yang harmonis serta juga sejatera dan bahagia ada banyak faktor-faktor yang harus kita perhatikan, seperti:

  • Empati ( memposisikan diri sendiri pada atau dalam keadaan orang lain ) didalam rumah tangga suami dan istri harus senantiasa saling menghargai, agar tercipta cinta dan kasih juga rasa pengertian yang berkesinambungan dialam rumah tangga.
  • Perjalanan hidup atau pegalaman suami dan istri sangat berperan penting dalam hal menghadapi segala permasalahan yang muncul didalam rumah tangga.
  • Adanya perbedaan budaya atau adat istiadat biasanya dipengaruhi dari kedua latar belakang suami istri bahkan keluarga dari keduanya, kendati demikian dengan adanya perbedaan ini yang akan membuat pasangan suami istri akan saling menghargai satu sama lain.
  • penghasilan juga pengeluaran dialam rumah tangga sebaiknya disusun atau dibuat anggaran penghasilan dan pengeluaran bulanan keluarga
  • Hubungan dalam bentuk komunikasi.semua keadaan harus dikomunikasikan kepada sesama anggota keluarga lainya, komunikasi didalam keluarga bias secara langsung dan tidak langsung ( verbal atau non verbal )

Pada akhirnya antara pernikahan dan keluarga harus senatiasa untuk saling menghargai dan senantiasa menjaga komunikasi yang baik. Untuk mencapai keluarga yang harmonis dan bahagia komunikasi amatlah penting, jika sudah diawali dengan komunikasi yang buruk maka akan sulit untuk saling menghargai didalam sebuah pernikahan dan keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun