Masih soal berita tentang jilbab. Pemerintah langsung bereaksi dengan dikeluarkannya SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri per tanggal 3 Pebruari 2021. Isi SKB tersebut pada intinya melarang Pemda atau sekolah negeri melakukan pemaksaan kepada siswa non Muslim untuk mengenakan jilbab.
Ada isi yang lain dari SKB yang dimaksud di atas. Namun di sini akan dibahas terlebih dahulu pada pokoknya. Lantaran SKB tersebut dikeluarkan dipicu oleh peristiwa pemaksaan siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah.
Berita pemaksaan SMKN 2 Padang memaksa siswinya Jeni Hia mematuhi peraturan untuk mengenakan jilbab itu konon mendapatkan sorotan juga dari media-media luar negeri.
Wakil Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia) Anwar Abbas mengecam tindak pemaksaan yang dilakukan SMKN 2 Padang, Sumatera Barat itu.
Abbas mengatakan mungkin maksud sekolah itu baik supaya ada keseragaman. "Tapi jika siswinya tidak beragama Islam ya tidak boleh dipaksakan," kata Abbas akhir Januari 2021 lalu.
Video yang di-posting Elianu Hia di Facebook, Kamis (21/1/2021) menjadi viral. Dalam video itu Elianu Hia menjelaskan anaknya, Jeni Hia, dipaksa mengikuti aturan sekolah untuk menggunakan jilbab. Akan tetapi Elianu dan Jeni menolak, karena bukan Muslim dan merasa terganggu dengan aturan tersebut.
Dalam video ini terlihat Elianu Hia dipanggil pihak sekolah terkait penolakannya.
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi mengatakan bahwa dia sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Rusmadi juga menjelaskan kepada para wartawan bahwa di sekolahnya ada total 46 siswi non-muslim, semua mengikuti aturan sekolah mengenakkan jilbab, kecuali Jeni Hia.
Menurut Rusmadi tidak ada paksaan kepada 45 siswi non-muslim untuk mengenakan jilbab. "Mereka menyukainya. Dan ketika tanyakan apakah merasa nyaman memakainya. Mereka menjawab nyaman," tutur Rusmadi.
Memang benarlah adanya jika siswi non-muslim memakai jilbab karena keinginannya sendiri. Mungkin mereka menganggap mengenakan jilbab itu ibarat mengenakan perhiasan kepala yang indah.
Namun tidak benar adanya jika mereka mendapatkan paksaan karena adanya peraturan dari sekolahnya. Itu merupakan suatu pelanggaran hak-hak seseorang yang tidak boleh ditekan.