Dalam ajaran Islam ada disebut-sebut jika umat Muslim dilarang mengonsumsi alkohol.
Islam mengharamkan makan makanan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
Beberapa waktu lalu RUU Minuman Beralkohol (Minol) mulai dimasukkan ke agenda untuk disahkan menjadi undang-undang. Mereka yang mengonsumsi Minol ini akan dikenakan denda berupa hukuman penjara atau berupa uang.
Maksud dari usulan RUU tersebut adalah untuk mengendalikan pengonsumsian atau peredaran Minol yang berbahaya buat kesehatan. Akan tetapi hingga kini wacana tersebut belum disahkan menjadi undang-undang lantaran mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Mereka yang menentang itu antara lain dari PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), para pengusaha atau pekerja yang bergerak di Minol, dari pariwisata, dan sebagainya.
Minol bukan saja budaya barat. Di tanah air juga banyak Minol tradisional yang digunakan selain untuk dikonsumsi juga digunakan di dalam ritual-ritual tertentu. Minol tradisional itu antara lain banyak dipakai di Papua, Bali, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
Dalam agama Kristen ada satu upacara yang dinamakan Perjamuan Kudus. Mereka mengikuti misa dengan meminum sedikit anggur dan roti.
Di Jerman, ada festival Oktoberfest yang setiap tahunnya digelar pada bulan Oktober (kecuali tahun lalu terkait dengan pandemi Covid-19). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 6 juta orang baik dari dalam maupun luar negeri. Dengan menggunakan pakaian tradisional Jerman, acara utama Oktoberfest adalah minum bir.
Saya baru sadar, jika Islam melarang umatnya untuk minum alkohol. Pesepakbola Frank Ribery menolak ajakan teman-temannya untuk minum bir untuk merayakan juara di klubnya Bayern Munchen. Pesepakbola asal Perancis memeluk agama Islam setelah menikah dengan istrinya.
Alodokter menyebutkan bahaya dari konsumsi alkohol. Selain memabukkan, bahaya alkohol antara lain dapat merusak hati, menurunkan fungsi otak, beresiko terkena serangan jantung, dan meningkatkan risiko kanker.
Alodokter juga menyebutkan alkohol memiliki dampak positif, akan tetapi dampak positif untuk pengobatan tersebut tidak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkannya.