Untuk mengupayakan adanya ketenteraman di masyarakat, sesuatu hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang yang bersalah maka seorang kepala pemerintahan akan berbuat seadil-adilnya.
Dengan adanya modernisasi di segala bidang kehidupan, maka perundang-undangan pun terbawa arus. Dalam bentuk jadinya, sebuah Undang-undang menjadi paku setelah melalui prosedur yang sudah digariskan di UUD (1945 di Indonesia).
Di UUD disebutkan anggota DPR mengajukan suatu UU yang namanya RUU (Rancangan Undang Undang). Jika RUU itu disetujui dan diteken oleh Presiden, maka sah lah menjadi UU.
UU yang dirancang oleh Perwakilan Rakyat itu dengan sendirinya itu berasal dari rakyat juga, yang lantas Presiden mengamini nya sebagai ketetapan.
Masih hangat diperbincangkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang dicokok KPK karena menjadi tersangka kasus permainan dana bantuan Covid-19 bagi yang terdampak di Jabotabek.
Sejak era Megawati Soekarnoputri, melewati Susilo Bambang Yudhoyono, hingga ke Jokowi, terhitung ada 13 petinggi setingkat menteri yang dicokok KPK karena korupsi. Dari semuanya, kedapatan Menteri Sosial paling banyak yaitu ada 3.
Ketiganya adalah Mensos Bachtiar Hamsyah di masa Megawati Soekarnoputri, dan Mensos Idrus Marham dan Juliari di masa Jokowi.
Sedangkan menteri-menteri lainnya terdiri dari 2 dan 1.
Dari situ dapat disimpulkan jika Kementerian Sosial paling banyak memancing menterinya untuk berbuat kejahatan.
Gilanya, Mensos Juliari meminta Rp 10.000 menjadi miliknya dari Rp 300.000 paket sembako yang ditawarkan ke swasta.