Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bajaj Bajuri Meramal Pelaku Korupsi Bansos Bisa Dihukum Mati, Kok Bisa?

9 Desember 2020   09:01 Diperbarui: 9 Desember 2020   09:21 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bajaj Bajuri (fimela.com)


Dalam kurun 11 hari saja Bapak Presiden Jokowi sudah kehilangan dua menterinya. Yang pertama adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan ijin ekspor benih lobster dengan pemberian sejumlah hadiah sebagai imbalannya.

Yang kedua, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara juga dicokok KPK pada Sabtu (5/12/2020) dinihari WIB. Melalui dua orang bawahannya, Juliari meminta imbalan fee sebesar Rp 10.000 untuk setiap Rp 300.000 paket sembako yang ditawarkan ke swasta.

Kementerian sosial memang sangat rawan memancing emosi petingginya untuk korupsi. Dari 13 menteri yang di OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK terhitung dari era Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Jokowi, ada 3 Menteri Sosial yang dicokok.

Dengan demikian, Menteri Sosial yang paling banyak, sisanya masing-masing 2 menteri yang dicokok KPK itu adalah Menteri KKP, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Menteri Kesehatan.

Sedangkan masing-masing 1 menteri adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil.

Selain yang terbaru Juliari Batubara, dua Mensos lainnya yang dicokok KPK adalah era Jokowi juga, yaitu Mensos Idrus Marham. Sedangkan satunya lagi adalah Mensos Bachtiar Hamsyah pada era Megawati Soekarnoputri.

Jelas sudah dan dapat dimengerti jika Kementerian Sosial merupakan kementerian yang paling rawan memancing menterinya untuk korupsi.

Juliari Batubara sendiri diduga mengantongi Rp 17 miliar dari hasil fee yang diberikan kepadanya. Siapa sangka ternyata kasus yang menghebohkan ini pernah diramal oleh Bajaj Bajuri.

Kasus korupsi di Kemensos kali ini berbeda dari korupsi di Kemensos sebelumnya, karena menterinya justru korupsi di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan akibat wabah pandemi Covid-19. Juliari mempermainkan dana Bansos bagi mereka yang terdampak Covid-19 di Jabotabek.

Dalam pasal-pasal UU ada dituliskan korupsi yang terkait dengan bencana nasional hukumannya dapat diperberat bahkan sampai hukuman mati. Karena Covid-19 ini juga kan bencana nasional dan berdampak secara nasional.

Apa lacur, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana untuk PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk Kemensos 2020 ini sebenarnya berjumlah lebih dari setengahnya. Dari PEN secara keseluruhan sebesar Rp 204,95 triliun, Kemensos menerima Rp 127,2 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun