Badan Legislasi (Baleg) dikabarkan sudah menerima usulan RUU (Rancangan Undang Undang) Minuman Beralkohol yang diajukan sejumlah fraksi di DPR. RUU tersebut diajukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).
Patut diketahui mengapa minuman beralkohol itu bakal diatur dalam pengonsumsiannya?
Dunia medis mengatakan minuman beralkohol adalah minuman yang memabukkan, dapat merusak organ-organ tubuh manusia baik dari segi fisik, maupun secara  psychis dan sosiologis.
Kendati pun ada manfaatnya, tapi persentasenya tidak sebanding dengan bahayanya. Untuk itu kurangilah konsumsi alkohol untuk mencegah berbagai gangguan kesehatan. Jika pun ingin mengonsumsi alkohol untuk memetik manfaatnya, berkonsultasilah dahulu dengan dokter Anda.
Alodokter.com menyebutkan sejumlah gangguan kesehatan yang dapat merusak fisik maupun mental dari pengonsumsian alkohol antara lain meningkatkan risiko kanker, penyakit jantung, menurunnya fungsi otak, merusak sistem pencernaan, pankreatitis, dan rusaknya hati.
Bukhori Yusuf, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS DPR RI melihat akibat dari minuman beralkohol itu dari segi masa depan, yaitu merusak masa depan bangsa.
Bukhori Yusuf menyatakan itu di Radio 107,5 FM News Channel, Jum'at (13/11/2020). Bukhori mengungkapkan sejumlah data yang muncul. Ada 2,3 juta orang yang meninggal karena alkohol, data WHO 2011. Angka tersebut meningkat lima persen pada tahun 2014.
Bukhori juga mengungkapkan ada 14 juta dari 60 juta usia muda di Indonesia yang mengonsumsi Minol ini.
"Itulah sebabnya kita usulkan RUU ini," kata Bukhori.
Melihat alasan itu, anggota Badan Legislatif DPR RI dari Fraksi Golkar, Christina Aryani, meninggalkan sejumlah catatan terhadap RUU itu.
Menurut Aryani, RUU ini sangat berisiko untuk menciptakan pengangguran dan mematikan banyak usaha.