Kebijakan Anies Baswedan menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2021 ternyata mendapat tentangan dari para pengusaha.
Memang suatu kebijakan apa pun yang dikeluarkan petinggi negara nyaris tidak luput dari banyak unjuk rasa dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Tak pelak RUU Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU disambut dengan demo berjilid-jilid oleh masyarakat. Karena mereka berhak.
Memang dalam keputusannya itu Anies Baswedan masih bersikap adil. Artinya UMP 2021 yang naik sebesar 3,27 persen itu hanya untuk perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19.
Bagi perusahaan yang terdampak, kenaikan UMP tersebut tidak berlaku, masih tetap di UMP 2020.
Seperti diketahui akibat merebaknya wabah Covid-19 yang tidak terduga datangnya sejumlah perusahaan banyak yang mengalami kerugian.Â
Salah satu yang paling terpukul adalah perusahaan tekstil. Hal ini dapat dijelaskan, dengan adanya larangan untuk mudik pada Lebaran pada bulan Mei yang lalu, maka produk-produk tekstil tidak ada yang membeli.
Dengan tidak mudik, maka mereka tidak membelanjakannya untuk membeli pakaian baru.
Hal tersebut sangat disesalkan oleh para pengusaha tekstil. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya momen Lebaran adalah masa-masa mereka menuai panen.
Di saat mereka harus membiayai perawatan mesin-mesin industri, mereka juga harus membayar listrik, gaji karyawan, dan sebagainya. Padahal mereka tidak mempunyai penghasilan.
Hal tersebut pernah saya baca di media online menjelang diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah. Dalam mengeluarkan larangan itu tentu pemerintah ingin memutus mata rantai penularan virus Covid-19 agar tidak menjadi klaster baru.