Sebenarnya UU No 11 Tahun 2010 menyebutkan jika tulang-belulang tersebut dikategorikan sebagai suatu cagar budaya. Akan tetapi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, M Nuh mengijinkan cagar budaya itu dibawa pulang ke negeri matahari terbit berdasarkan asas perikemanusiaan.
Berkaitan dengan peristiwa yang disebutkan di atas, saya jadi teringat pada tayangan televisi di Metrotv. Pada saat itu, dua tahun lalu, saya sedang di kampung halaman, karena libur panjang Lebaran.
Pada tayangan televisi itu diceritakan ada seorang warga Papua yang tiba-tiba saja nyerocos bahasa Jepang, padahal orang itu sama sekali sebelumnya tidak bisa bahasa itu.
Mau percaya atau tidak, konon orang itu kesurupan, atau kemasukan roh tentara Jepang yang tewas ketika berperang melawan tentara AS!
Kembali lagi.
Apakah UU no 11 Tahun 2010 tadi kini masih diberlakukan kepada tulang-belulang tentara AS?Â
Namun bagaimana pun, pemerintah, dalam hal ini Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sudah menandatangani MoU dengan Menteri Pertahanan AS Mark Esper.
Setelah ke AS memenuhi undangan Mark Esper, Prabowo tidak akan langsung pulang kampung dulu. Beliau masih akan melanjutkan lawatannya ke Austria dan Perancis.Â
Menhan Prabowo akan meneruskan pembicaraan dengan Menhan Perancis Florence Parly yang pernah dilakukan pada 2017 tentang beberapa poin kerjasama di bidang pertahanan antara Indonesia dan Perancis.
Indonesia akan belanja sejumlah alutsista dari negara menara Eiffel tersebut yang jumlahnya diperkirakan 25-28 miliar USD.
Dari anggaran yang diberikan kepada kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 137,3 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mewanti-wanti Prabowo agar anggaran sejumlah itu jangan cuma dibelanjakan untuk alutsista saja, tapi juga untuk keperluan yang lainnya.