Lantas IMW pun mempersilahkan si turis melanjutkan perjalanannya.
Apa pun pelanggarannya yang tidak sesuai dengan hukum atau peraturan, keadilan harus ditegakkan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.
VOIÂ (Voice Of Indonesia), Senin (5/10/2020) memberitakan jika Aipda IMW, sang oknum pemeras turis tadi sudah menjadi pesakitan dan menjalani sidang disiplin pada Selasa (29/9/2020) lalu. Adapun Bripka IPG yang berada di lokasi ketika IMW melakukan tindak pemerasan itu juga ikut disidang.
Bripka IPG dipersalahkan karena turut menyaksikan dan membiarkan rekannya (IMW) melakukan tindakan pemerasan itu. Saya sendiri kurang jelas, mengapa IPG ikut juga disidang, apa kesalahannya. Mungkin dia ikut menikmati uang suap itu?
Yang jelas, VOI memberitakan IPG juga ikut disidang, bahkan pada akhirnya dia juga dijebloskan ke dalam sel.
Pengadilan akhirnya memutuskan Aipda IMW dijebloskan ke dalam sel selama 28 hari, terhitung Rabu (30/9/2020). Sedangkan Bripka IPG mendapatkan hukuman disiplin yang lebih ringan, yaitu 21 hari menghuni sel (berlaku juga mulai 30 September 2020).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kombes Syamsi, Kabid Humas Polda Bali, uang hasil pemerasan tersebut digunakan Aipda IMW untuk kebutuhan sehari-hari.
"Oknum memang terbukti bersalah melakukan tindakan tidak sesuai dengan aturan," kata Syamsi.
Belum jelas apakah ada sanksi lain bagi si oknum pemeras selain dimasukkan ke dalam sel. Apakah si oknum itu dipecat dari jabatannya?
Bagaimana pun hukum atau peraturan harus diterapkan dan keadilan harus ditegakkan. Ini hanyalah salah satu kasus yang bisa dibilang sederhana, pemerasan terhadap turis Jepang dengan meminta sejumlah imbalan.Â
Akan tetapi sanksi yang diberikan sepatutnya menjadi contoh kepada kasus-kasus lainnya yang serupa, yang diyakini masih banyak yang bertebaran di seluruh pelosok negeri ini. Pemerasan, pungli, suap, dan semacamnya itu sepertinya sudah menjadi budaya dan tidak boleh diabaikan begitu saja.