"Ke luar negeri mau ngapain, kalau nanti ditolak?" kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kementerian Keuangan.
Media online menyebutkan jika putra Soeharto, mantan Presiden ke RI ke 2 telah mengajukan gugatan melawan Keputusan Menteri Keuangan RI, didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) di PTUN Jakarta.
Dalam gugatan itu Bambang Trihatmodjo meminta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar membatalkan Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 27 Mei 2020.
Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 itu adalah perihal pencekalan putra ketiga mantan Presiden Soeharto itu bepergian ke luar negeri.
Menarik perhatian, karena yang bersangkutan, Bambang Trihatmodjo, adalah putra mantan Presiden Soeharto.
Dalam gugatan ini, pria kelahiran Solo, 23 Juli 1953 (67) itu didampingi kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, SH.
Informasi yang diperoleh kemudian, alasan pencegahan itu terkait Bambang Tri sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games ke 19 tahun 1997 di Jakarta. Dengan posisi jabatan itu Bambang bertanggungjawab kepada semua ketersediaan penyelenggaraan SEA Games.
Alasan gugatan yang dilakukan Bambang karena suami dari Mayang Sari itu tak terima dia ditangkal ke luar negeri terkait piutang negara di SEA Games 1997 yang belum terlunasi.
Selain berisi permintaan agar Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani dibatalkan, gugatan Bambang juga meminta tergugat Menteri Keuangan RI Sri Mulyani membayar biaya perkara.
"Mohon tunggu, akan didalami dulu kasusnya," kata Yustinus Prastowo mengomentari gugatan Bambang itu, Kamis (17/9/2020).
Yustinus lebih lanjut mengatakan, soal gugatan ini hal yang biasa. "Tunggu saja persidangannya," katanya.