Menurut rencana sidang ini bakal digelar pada 23 September 2020 mendatang.
Yustinus mempertanyakan soal gugatan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Saat ini ada 59 negara yang melarang WNI untuk masuk terkait klasterisasi pandemi Covid-19.
Namun demikian, Yustinus mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu.
Soal gugat menggugat nampaknya Bambang mempunyai hak, namun yang harus diperhatikan adalah soal protokol kesehatan ketika sidang berjalan.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM membenarkan jika pihaknya sudah menerbitkan surat penangkalan kepada Bambang.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menjelaskan dalam hal pencekalan ini Ditjen Imigrasi hanya melaksanakan perintah dari instansi yang berwenang untuk melakukan penangkalan.
Menarik dari sisi politis, tak terbayangkan anak Soeharto sampai bisa ditangkal seperti itu, sesuatu yang mustahil bisa terjadi di jaman Orde Baru.
Tapi jaman sudah berubah, Orde Baru sudah jatuh. Di era reformasi ini, hal tersebut jadi memungkinkan.
Sejatinya penangkalan kepada Bambang bisa saja dicabut, apabila yang bersangkutan melunasi piutang negara.Â
Mengapa Bambang yang tajir, anak Soeharto masih belum melunasi utang ini, padahal ini terjadi 23 tahun lalu. Tak ada kabar yang melaporkan jika Bambang sudah bangkrut.
Mampukah Bambang memenangkan perkara ini?