Aktivis HAM Veronica Koman menyatakan dirinya dibiayai oleh rakyat Papua, bukan oleh Kementerian Keuangan.
Seperti ramai diberitakan, Veronica Koman Liau, dimasukkan Polri dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena VKL dianggap sebagai penghasut kerusuhan di bumi cenderawasih beberapa waktu lalu.
Kepolisian RI juga sudah mengirimkan red notice kepada interpol untuk menangkap wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 (32 tahun) itu.
Penerapan VKL sebagai tersangka penghasut oleh Kepolisian RI itu terkait dengan cuitan VKL di Twitternya pada 18 Agustus 2019.
Setelah lulus dari Universitas Pelita Harapan, VKL melanjutkan studinya untuk meraih gelar master jurusan hukum di Australian National University pada tahun 2017 dengan bantuan dari LPDP Kementerian Keuangan.
Dalam salah butir kesepakatan setelah VKL terpilih menjadi salah satu penerima beasiswa itu disebutkan, mereka yang sudah menyelesaikan studinya di luar negeri, maka si mahasiswa diwajibkan untuk pulang ke Indonesia untuk bekerja.
Jika kesepakatan itu dilanggar, maka si mahasiswa berkewajiban untuk mengembalikan dana yang sudah diberikan tersebut.
Dalam hal ini VKL menerima beasiswa sejumlah Rp 773,9 juta.
Pihak LPDP telah menyurati VKL yang berada di Sydney untuk mengembalikan beasiswa yang telah diterimanya karena yang bersangkutan belum kembali ke Indonesia.
Pihak LPDP mengatakan VKL lulus pada 2019.
Akan tetapi VKL membantah hal tersebut. Menurutnya setelah meraih master pada 2018, dia sudah kembali ke tanah air pada Oktober 2018 ke Jayapura untuk mengabdi di PAHAM (Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia) Papua.