VKL menuduh Kemenkeu telah mengkriminalisasi dirinya dengan sanksi finansial karena dia aktif di HAM Papua.
"Saya ingin kembali ke Indonesia, namun siapa dapat menjamin keselamatan saya dalam situasi seperti sekarang ini," ujar VKL.
VKL telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar bersifat adil dan tidak menghukumnya karena dia adalah seorang pengacara HAM Papua.
Sebagai catatan, LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program pemberian beasiswa dari pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan RI dan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih untuk melanjutkan studi di luar negeri.
Mahasiswa program LPDP ada yang memilih studi di Inggris, Amerika Serikat, atau Australia.
Perguruan-perguruan tinggi yang tersohor di Amerika Serikat antara lain, Harvard University, Stanford University, dan Massachusetts Institute of Technology (MIT).
Sesudah selesai studinya, para mahasiswa itu diwajibkan untuk kembali ke Indonesia untuk mengabdi demi kepentingan bangsa dalam waktu sesuai dengan kesepakatan.
Rumus lamanya waktu mengabdi di tanah air itu adalah 2N+1. N adalah lama waktu studi.
Jadi jika studinya 1 tahun, maka waktu mengabdinya adalah 3 tahun (2x1+1).
Jika studinya 2 tahun, maka waktu mengabdinya adalah 5 tahun (2x2+1).
Pada Rabu (16/9/2020) VKL menyatakan perasaan terharunya dan sekaligus berterimakasih kepada solidaritas rakyat Papua yang sudah mengumpulkan dana untuk melunasi utang VKL kepada Kemenkeu.