Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Filsuf AS Naom Chomsky Dukung Aktivis HAM Veronica Koman

2 September 2020   10:02 Diperbarui: 2 September 2020   10:02 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Veronica Koman (suara.com)


DOP Veronica Koman ternyata tidak sendirian dalam misinya sebagai pejuang HAM Papua, chuffed.org, Selasa (1/9/2020) menulis pernyataan Naom Chomsky, seorang aktivis politik asal Amerika Serikat, perihal VKL (Veronica Koman Liau).

Chomsky mengonfirmasi kekerasan yang terjadi kepada orang-orang Papua adalah pelanggaran HAM. Dan pejuangnya, VKL, menurut pria yang juga dikenal sebagai seorang filsuf itu, sudah berbuat apa yang benar dengan keberanian dalam menyuarakan hak-hak orang Papua.

Profesor Linguistik dari Institut Teknologi Massachusetts itu juga mengecam keras kriminalisasi yang dilakukan kepada VKL.

"VKL sudah bekerja keras dengan penuh keberanian membela HAM Papua, namun kini harus menghadapi sanksi yang keras untuk pekerjaan terhormatnya," kata pria berusia 91 tahun itu.

Pria yang dikenal sebagai aktivis anti kapitalis dan anti imperialis itu juga menyatakan setiap upaya harus dilakukan untuk membela VKL dan mengakhiri tindak kekerasan yang dilakukan kepada masyarakat Papua.

Seperti diketahui, VKL adalah salah seorang penerima beasiswa LPDP dari Kementerian Keuangan. Pada tahun 2017 dia menempuh studi di Australian National University.

Dua tahun dijalaninya sebagai mahasiswa, dia pun akhirnya meraih gelar S2 di bidang hukum.

Sesuai dengan kontrak yang ditandatangani, para mahasiswa penerima beasiswa LPDP, termasuk VKL, setelah mereka menyelesaikan studinya, maka para mahasiswa itu harus kembali dan bekerja di Indonesia, mengabdikan ilmunya untuk bangsa.

Jika si mahasiswa melanggar ketentuan tersebut, maka dia diwajibkan untuk mengembalikan beasiswa yang diterimanya.

Pihak LPDP telah mengirimkan surat kepada VKL agar mengembalikan dana yang diberikan sebesar Rp 773,8 juta karena VKL tidak kembali ke Indonesia.

Akan tetapi VKL membantah hal tersebut. Menurut wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988 (32 tahun) itu, dirinya sudah pulang ke Indonesia pada sejak September 2019 seusai menghadiri acara wisuda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun