Veronica Koman menjadi pemberitaan di media, karena wanita berusia 32 tahun ini tidak memenuhi salah satu butir kesepakatan yang telah ditandatangani ketika dia menerima beasiswa dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Yang bersangkutan, Veronica Koman Liau (VKL) menyorot perhatian masyarakat karena dia menjadi viral sebagai penghasut kerusuhan Papua tahun 2019 lalu.
Oleh karenanya, VKL ditetapkan kepolisian RI sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Bahkan kepolisian RI sudah mengirimkan "red notice" bantuan interpol untuk mencari jejak keberadaan pegiat HAM Papua itu.
VKL sekarang ini sedang berada di Sidney, Australia.
LPDP yang dikelola Kementerian Keuangan telah meminta agar VKL mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 733,8 juta yang telah diberikan kepadanya pada tahun 2016 lalu.
Hal tersebut dikarenakan, VKL dituding tidak mau kembali ke Indonesia usai meraih gelar S2 nya dari Australian National University, jurusan hukum.
LPDP adalah lembaga yang dikelola Kementerian Keuangan diberikan kepada mahasiswa yang terpilih. Nantinya penerima beasiswa itu harus memenuhi kesepakatan nya yaitu kembali ke Indonesia dan bekerja untuk kepentingan bangsa.
Sehubungan dengan viralnya pemberitaan tentang VKL, "rekan" VKL yang lain menceritakan kisahnya.
Siska, salah seorang penerima beasiswa LPDP yang seangkatan dengan VKL, yaitu 2016, mengisahkan bukan VKL saja yang tidak memenuhi kewajibannya setelah menyelesaikan studinya di luar negeri.
"Banyak yang tidak pulang ke Indonesia," kata Siska, Rabu (12/8/2020).