Di awal Juni 2020 dilaporkan Yusuf Mansur digugat Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
5 orang investor, masing-masing Isnarijah Purnami, Sri Wahyuni, Sri Hartati, Sumiyati, dan Fajar Haidar Rafly menganggap Yusuf Mansur sudah menipu dalam hal modal usaha hotel di Yogyakarta dan Tangerang, Banten.
Kuasa hukum ke 5 investor, Asfa Davy Bya, menjelaskan dana itu dimainkan dengan cara dipindah-pindahkan dari condotel sampai ke hotel.
"Proyek tidak pernah ada seperti yang dijanjikan, Yusuf memberikan sertifikat kepada yang memberikan dana sebagai bukti bahwa mereka sudah menanamkan investasinya" kata Bya.
Lebih jauh Bya mengatakan para investor dijanjikan akan diberikan laporan keuangan setiap tahun dan diberikan jatah gratis menginap. Tapi sampai sekarang, jangankan laporan keuangan, uang jatah pun tidak ada.
Ya, ke 5 investor itu merasa dirugikan oleh proyek pembangunan hotel Condotel Moya di DIY dan Hotel Siti di Tangerang, Banten. Tahun 2013-2014.
Yusuf Mansur yang tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Ariel Mochtar pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (3/6/2020) itu menanggapi soal gugatan.
Ariel Mochtar membantah kerugian mencapai Rp 5 miliar. "Paling Rp 100 juta," katanya.
Ariel Mochtar juga merespon apa yang dikatakan klien soal ungkapan akan mengajukan perdamaian gugatan. Menurutnya masalah somasi ini kurang tepat bagi Yusuf Mansur, sebab sudah melewati dan sudah masuk agenda peradilan.
Disebabkan karena mediasi menemui jalan buntu, maka sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/6/2020).
"Saya tidak akan lari, saya ada di TV, aktif di medsos, jika memang menipu, tolong doakan, semoga Allah mengampuni," tutur Yusuf Mansur.