Habib Bahar bin Smith dibui sejak Desember 2018 karena melakukan penganiayaan kepada dua anak-anak. Karena perbuatannya pria kelahiran Menado 34 tahun lalu itu harus mendekam di lapas Gunung Sindur Bogor selama tiga tahun lamanya.
Baru menjalani setengah dari hukumannya, pemerintah memberikan Habib hak asimilasi terkait pandemi Covid-19 sekarang ini.
Habib dibebaskan Sabtu (16/5/2020). Namun baru tiga hari menghirup udara segar, Habib harus mendekam lagi di penjara karena melanggar aturan pembebasan asimilasi dengan melakukan ceramah yang berisi kebencian terhadap pemerintah dan meresahkan masyarakat. Serta melanggar aturan PPSB.
Selasa malam (19/5/2020) para pendukung Habib berkerumun ingin bertemu Habib untuk melihatnya dan memastikan Habib dalam keadaan baik-baik saja.
Massa berteriak-teriak dan emosional tidak dapat menemui Habib, lantas mereka melakukan perusakan fasilitas negara dengan mendobrak pagar lapas Gunung Sindur dimana Habib diamankan kembali di sana.
"Mereka berkerumun dalam jumlah besar sehingga sangat rentan terhadap penularan Covid-19," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS kepada awak media, Rabu (20/5/2020).
Di lapas Gunung Sindur itu terdapat dua penghuni narapidana yang yang terjerat kasus narkoba dan terorisme.
Emosi simpatisan Habib yang merusak pagar lapas mendorong Habib lantas dipindahkan penahanannya ke Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah tanpa gembar-gembor pada Selasa malam (19/5/2020) dengan dikawal oleh beberapa petugas keamanan.
Hak asimilasi kepada Habib diberikan karena selama enam bulan mendekam, Habib dinilai berkelakuan baik.
Akan tetapi dengan melanggar aturan asimilasi, Habib harus menjalani sisa setengah hukumannya sampai Nopember 2021.
Selain itu, Habib juga kehilangan hak-hak lainnya yang semula dipunyainya.