Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU Pilkada Harus Direvisi, Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut

5 Oktober 2019   06:00 Diperbarui: 5 Oktober 2019   06:13 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU Pilkada harus direvisi (kabar-banten.com)

Tiga kriminal itu adalah korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan narkoba.

Seseorang dilarang mengikuti pencalonan menjadi anggota legislatif, jika sebelumnya mereka sudah melakukan tiga kriminal di atas.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, sejumlah Bacalon DPR dan DPD mengirim uji materi "mantan napi korupsi" ke laboratorium Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA menerima usulan tersebut dan membatalkan PKPU mantan napi korupsi dilarang menjadi bacalon DPR dan DPD.

Untuk Pilkada Serentak 2020 nanti, kembali PKPU memasukkan pasal larangan bagi mantan narapidana korupsi ikut pencalonan kepala daerah.

Alhasil, trauma masih mengiang, bacalon kepala daerah akan melakukan uji materi lagi ke MA. Dan dibatalkan lagi.

Untuk itu, sebaiknya KPU mengusulkan kepada DPR baru periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Puan Maharani, agar merevisi menguatkan UU Pilkada, apa-apa yang masih dirasakan lemah. Termasuk di dalamnya, memasukkan larangan bagi mantan narapidana korupsi mengikuti pencalonan Kepala Daerah.

Hal tersebut sejalan dengan semangat KPK untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Kasus Bupati Kudus, M Tamzil, yang tertangkap tangan melakukan korupsi Juli lalu, menjadi pemicu munculnya usulan agar UU Pilkada direvisi dengan melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah.

M. Tamzil yang Bupati Kudus pernah menghuni rutan karena terlibat kasus korupsi. Tapi setelah menghirup udara bebas, dia mencalonkan diri lagi ikut pemilihan Bupati Kudus.

Dan Tamzil terpilih lagi menjadi Bupati Kudus tahun 2018. Tamzil pun menyalahgunakan lagi jabatannya, korupsi lagi!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun