Media massa heboh. Satu hari paska palu diketuk sebagai tanda disahkannya revisi UU KPK, KPK menangkap kakap tersangka korupsi. Hal tersebut membuktikan kalau KPK tetap semangat dalam menangkap ikan-ikan koruptor.
Hanya dalam 13 hari pembahasan di DPR, undang-undang yang sudah bertahan selama 17 tahun dan berhasil memasukkan ratusan koruptor ke dalam jeruji besi, kandas. Padahal tolakan-tolakan datang membanjir karena pasal-pasalnya dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Pada Rabu (18/9/2019), Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) Imam Nahrawi resmi dijadikan tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penerimaan uang tidak halal sejumlah Rp 26,5 miliar selagi Imam memangku jabatan Menpora.
Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan staf pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Kurun waktu 2014-2018 Imam sudah menerima uang dari Ulum sebesar Rp 14,7 miliar.
Selain itu, kurun 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar. Sehingga total Rp 26,5 miliar, yang mana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak terkait lainnya.
Imam Nahrawi menjadi menteri kedua dalam kabinet pemerintahan Jokowi yang diproses hukum. Sebelumnya, Idrus Marham, selaku Menteri Sosial, diproses hukum karena suap PLTU Riau 1. Ketika menerima surat dimulainya penyelidikan oleh KPK, Marham langsung meletakkan jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Kasus Imam Nahrawi harus dijadikan pelajaran perihal pemberian dana untuk pembinaan olahraga.
Tujuh tahun lalu, Andi Mallarangeng, selaku Menpora saat itu juga terlibat dalam kasus hukum, soal korupsi pada pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Atau dikenal dengan "Kasus Hambalang". Ketika diumumkan sebagai tersangka, Andi langsung meletakkan jabatannya selaku Menpora.
Untuk itu, evaluasi menyeluruh harus dilakukan di Kemenpora.
"Dana yang seharusnya dipakai untuk prestasi olahraga dan pembinaan pemuda malah dikorupsi,", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, ketika mengumumkan resmi Imam Nahrawi sebagai tersangka, Rabu (18/9/2019).
Menanggapi, Imam Nahrawi mengatakan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya harus dibuktikan KPK.