"Ia adalah seorang pejuang Merah Putih di berbagai wilayah, dari Papua, Timor Timur, Filipina, Mindanao, dll. Semoga Pak Kivlan diberikan keadilan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Selasa (17/9/2019) di RSPAD Gatot Soebroto.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyempatkan diri datang ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjenguk Kivlan Zen yang sedang menjalani perawatan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad TNI Mayjen (Purn) Kivlan Zen dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, karena ditemukan adanya penyakit komplikasi akibat infeksi paru-paru.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan Kivlan sudah merasa sakit ketika kliennya ditahan di Polda Metro Jaya. Permintaan agar Kivlan dirawat, tidak diizinkan polisi, akibatnya penyakitnya semakin bertambah parah.
"Dulu sudah sakit, polisi ngga mau tahu, kejaksaan juga begitu, tapi di pengadilan dibolehkan berobat. Seharusnya Jum'at kemarin rawat inap, tapi polisi dan jaksa ngotot tak mengijinkan. Paru-paru Pak Kivlan sudah infeksi, sekarang sudah komplikasi," kata Tonin.
Kivlan kemudian diketahui mengidap penyakit sinusitis hingga bell's palsy. Tonin menjelaskan, kliennya mulai di rawat inap sejak Senin (16/9/2019). Menderita infeksi paru-paru stadium 2. "Ada luka di paru-parunya, komplikasi juga dialami beliau,".
"Sebenarnya sinusitis, lalu bibir miring itu bell's palsy. Ada batuk parah terpicu sejak mulai di Polda," jelas Tonin.Â
Tonin, mengungkapkan, penyakit kliennya kambuh mengingat usia beliau yang sudah 73 tahun. Dalam usia sedemikian, udara dan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya rentan berpengaruh terhadap dirinya.
Pada Selasa (10/9/2019), usai jaksa membacakan dakwaan kepada Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sembari terbatuk-batuk, Kivlan memohon, "Bila Yang Mulia perkenankan, boleh kami dirujuk untuk berobat,".
Kivlan lantas menulis surat kepada hakim perihal penangguhan penahanan.
Surat penetapan yang diteken Hakim Ketua Hariono dan dua anggota hakim lainnya, Saifudin Zuhri dan Hastopo memberi ijin Kivlan untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.