Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bupati Solok Selatan Ditangkap KPK

6 September 2019   07:00 Diperbarui: 7 September 2019   17:40 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (indopos.co.id)

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria tiba di ruang pemeriksaan Gedung KPK Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada pukul 9.30 WIB, Kamis (5/9/2019). 

Dengan mengenakan kemeja putih, tersangka penerima suap proyek Jembatan Ambayan dan pembangunan Mesjid Agung Solok itu diperiksa lanjutan atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Bupati, KPK juga memanggil dua orang lainnya yang berkaitan. Keduanya adalah Suhanddana Peribadi, biasa disapa Wanda (Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia), dan Hanif Rasimon (Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, keduanya dipanggil sebagai saksi Bupati.

Pada bulan Juli lalu, KPK sempat mengadakan penggeledahan di kantor Muzni Zakaria di Kabupaten Solok Selatan, propinsi Sumatera Barat.

Sebelum tindak penggeledahan pada Selasa (9/7/2019), pihak KPK terlebih dahulu berkordinasi dengan polres.

Bupati Solok Selatan yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Kabupaten Solok Selatan diperiksa atas dugaan aliran uang Rp 315 juta yang diterima Muzni.

Bupati Muzni memerintahkan bawahannya supaya memenangkan perusahaan Muhammad Yamin Kahar sebagai kontraktor yang akan membangun Mesjid Agung Solok Selatan. Muzni dan Yamin melanggar pasal Tipikor.

Selain itu, Muzni juga menerima Rp 460 juta sebagai pelicin pembangunan proyek Jembatan Ambayan.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto mengatakan pihaknya mengerahkan 20 personel guna pengamanan. "Belum bisa dirinci, dokumen apa saja yang dicari dan ruangan mana," katanya pada waktu itu.

Terkait memudahkan penyelidikan, KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi agar melarang Muzni Zakaria sebagai penerima suap dan Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap bepergian ke luar negeri.

Untuk sementara, pencekalan itu berlaku enam bulan ke depan terhitung 3 Mei 2019.

Kasus Muzni Zakaria hanyalah salah satu perkara yang ditangani KPK, harian KOMPAS terbitan Kamis (5/9/2019) melaporkan kasus korupsi yang ditangani KPK mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Selain karena kinerja KPK, ada beberapa faktor yang mendorong orang untuk korupsi. Beberapa pihak berpendapat faktor-faktor tersebut adalah karena hukuman yang tidak menimbulkan efek jera, sistem yang lemah, dan munculnya sifat serakah seseorang.

Sekretaris Jenderal TII (Transparency International Indonesia) Dadang Tri Sasongko mengemukakan, gabungan tiga faktor itu (serakah, sistem lemah, hukuman tak berefek jera) deritanya lebih kecil jika dibandingkan manfaat uang yang diperoleh dari korupsi tersebut.

Pada 2017, tercatat KPK menangani 121 kasus korupsi. Sedangkan di 2018, KPK menangani 199 korupsi. Sementara pada 2016, perkara yang ditangani KPK 99 kasus. Mengalami kenaikan signifikan.

Data KPK menyebutkan, modus korupsi yang paling banyak adalah kasus suap, disusul pengadaan barang dan jasa, lalu penyalahgunaan wewenang.

Kasus terakhir yang terjadi dalam sepekan, pada Selasa (2/9) dan Rabu (3/9) KPK melakukan OTT kepada salah satu pimpinan BUMN, yaitu PTPN III, serta dua orang Bupati. Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan dan Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman, mengungkapkan hal senada dengan Dadang Tri Sasongko. Korupsi yang terus berulang terjadi karena keserakahan, sistem lemah, dan hukuman yang tidak berefek jera.

Banyak terbongkarnya korupsi menurut Sunyoto bukan berarti korupsi kian menjamur, karena jaringan para pelaku korupsi itu saling terhubung.

Dadang dan Sunyoto menyampaikan solusinya terkait masalah itu. 

Sementara itu, pengajar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, melihat pentingnya lembaga antikorupsi yang kokoh. Lemahnya KPK dapat berpengaruh pada semakin merajalelanya korupsi di negeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun