Nama Jenderal Polisi Purn Sofyan Jacob telah diterima Bareskrim atas laporan seseorang, bahwa mantan Kapolda Metro Jaya periode 8 Mei 2001 sampai 18 Desember 2001 terlibat dalam dalam aksi makar terkait dengan aksi rusuh pada 21-22 Mei 2019.
Semula Sofyan Jacob akan mulai menjalani pemeriksaan pada hari Senin (10/6/2019). Namun karena pria kelahiran 31 Mei 1947 itu sakit, kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani mendatangi penyidik untuk memohon reschedule pemeriksaan kliennya. Dan penyidik pun menyetujui.
Dalam keterangannya usai menghadiri Apel Konsolidasi di Monas (Monumen Nasional), Kamis (13/6/2019), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kepada awak media, selain terlibat dalam aksi makar, mantan Kapolda Metro Jaya itu terlibat dalam aksi penyebaran berita bohong atau hoaks.
Berita bohong yang diucapkan Sofyan itu diutarakan Sofyan ketika berpidato di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kartanegara Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada 17 April 2019. Tersangka antara lain mengucapkan 'kemenangan' dan 'pemerintah curang'. Yang dimaksud, kubu 02 mengalami kemenangan dan pemerintahan Jokowi curang.
"Yang berwenang menyatakan pemenang kan KPU. Dia dijerat pasal hoaks dan makar" ujar Argo.
Akan tetapi, Argo tidak mau menjelaskan siapa yang menjadi pelapor kasus Sofyan. Yang jelas pelapornya sama dengan pelapor tersangka makar lainnya Eggi Sudjana yang kini sedang mendekam di penjara.
Tentu saja, penetapan tersangka Ketua Umum Gerakan Adil Makmur (Gerram) itu dilakukan setelah Polri melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka.
Polisi sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup akan tersangka. Video Sofyan beredar viral di media sosial dengan ucapan-ucapan makar dan hoaks. "Ada beberapa orang lain yang melakukan kegiatan makar di video itu, dan itu sudah kami selidiki," paparnya.
"Penyidik sudah lebih paham, tentu tersangka sudah memenuhi unsur," ujar Argo lagi.
Polri sebenarnya memiliki jadwal memeriksa tersangka pada Senin (10/6/2019). Tapi karena yang bersangkutan sakit, polisi menerima reschedule yang diajukan kuasa hukum Ahmad Yani.
Polisi pun sigap membuat jadwal baru. Sofyan Jacob bakal dipanggil lagi pada Senin (17/6/2019). Hal tersebut dikatakan Kombes Argo Yuwono kepada awak media.