Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sofyan Jacob Dipanggil Lagi

14 Juni 2019   06:00 Diperbarui: 14 Juni 2019   06:07 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lampung.tribunnews.com

Sofyan Jacob memang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya dalam kurun waktu yang cukup singkat yaitu periode 8 Mei 2001 sampai 18 Desember 2001.

Entah mengapa demikian, barangkali terkait dengan aksi pembangkangan tersangka kepada atasannya. Ya, tercatat, Sofyan pernah membangkang kepada atasannya.

Pada 2019 ini Sofyan bersama beberapa purnawirawan TNI dan Polri lainnya bergabung dengan kubu Prabowo. Sofyan sering terlihat pada pertemuan-pertemuan yang diadakan di rumah Prabowo di Kebayoran Baru. Sofyan juga hadir pada rapat 21-22 Mei.

Pada 2011 Sofyan terlibat aksi pengancaman kepada seorang satpam di suatu perumahan di Jakarta.

Selain jabatan Kapolda Metro Jaya, ia pun beberapa kali memangku jabatan di beberapa kota di tanah air sebagai Kapolres.

Ia lulus dari Akabri bagian kepolisian pada 1970, sebelumnya lulus dari SMAN Tanjung Karang pada 1967. Awal karier di kepolisian menjadi polisi udara dan perairan.

Pada 2001 itu, ia diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Inspektur Jenderal Mulyono Sulaeman.

Jika melihat dari sudut purnawirawan, Jenderal Polisi Mohammad Sofyan Jacob menjadi yang ketiga. Setelah sebelumnya, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Soenarko menjadi tersangka makar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun