Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik

Rizieq Shihab, Makar, dan "Cabut Status WNI"

9 Juni 2019   07:00 Diperbarui: 9 Juni 2019   07:09 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut, Dewi sempat mengatakan bahwa dirinya ingin membuat surat kepada Duta Besar Arab Saudi untuk memulangkan Bachtiar dan HRS ke Indonesia.

Petisi "cabut status WNI Rizieq Shihab" mencapai target

Sementara itu, sampai Sabtu (8/6/2019) petisi online "cabut status WNI Rizieq Shihab" telah ditandatangani oleh lebih dari 72.000 warganet dari target 75.000 tanda tangan netizen sejak petisi itu dibuat pada 17 Mei 2019 lalu. Nampaknya, target itu bakal tercapai.

Petisi "cabut WNI Rizieq Shihab" muncul setelah timbul pro kontra perihal izin perpanjangan FPI yang diketuai HRS. 

Petisi "cabut WNI HRS"  ditujukan antara lain kepada Presiden RI Joko Widodo, dan kepada tiga menteri yang terkait, yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Salah satu petisi yang dibuat oleh 7inta Putih di antaranya berisi,"Berteriak bubarkan FPI saja tidaklah cukup, karena HRS bakal membentuk ormas lain dengan nama yang berbeda, tapi bersikap sama,".

Seperti diketahui, izin FPI akan habis pada 20 Juni 2019, Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri Lutfi lantas ingin mengetahui dan mendengarkan saran-saran dari masyarakat.

"Semua saran, baik yang menolak maupun menyetujui perpanjangan sudah kami dengarkan," ujar Lutfi. Lutfi mengatakan ada empat petisi yang dimuat di laman change.org. Dari situ, dua mendukung dan dua menolak izin perpanjangan itu.

Salah satu pendukung petisi "cabut status WNI Rizieq Shihab" mengatakan "Kalau terus menerus memprovokasi, memang sebaiknya tidak berada di NKRI lagi...."

Seperti diketahui, Rizieq Shihab kini masih berada di Arab Saudi sejak 2017 berlindung di sana dan menjadi tersangka kasus pornografi. Penyelidikan kasusnya hingga kini masih dihentikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun