Nur Hidayati, yang juga adalah Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengatakan pemerintah sudah lalai dalam masalah polusi ini. Seperti diketahui, polusi udara sangat berbahaya bagi kesehatan.Â
Jika dihirup, dapat menyebabkan sakit, harus berobat, mengeluarkan uang untuk beli obat, memakai masker, dan tidak lagi bisa menikmati hijaunya udara segar. Bukan meminta ganti rugi, "Inilah kerugian yang menjadi dasar kita melakukan gugatan," ujar Nur Hidayati.
Sebagai tambahan, menurut sebuah studi, jantung orang yang berada di daerah yang tercemar udaranya bentuknya lebih besar dibandingkan dengan orang yang berada di daerah yang tidak tercemar. Jantung yang lebih besar adalah pertanda telah terjadi pembengkakan. Yang mana itu adalah gejala awal dari gagal jantung.
Untuk itulah Direktur WALHI Nur Hidayati dan para penggugat lainnya mengajukan gugatan, yang pertama adalah kepada Presiden Jokowi, dan tiga Gubernur yang terkait. Yaitu Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.
Gugatan akan didaftarkan pada 18 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagaimana sikap mereka yang digugat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H