Sementara itu, Jenderal TNI Dr. Moeldoko, S.IP. sebagai Kepala Staf Kepresidenan RI dan kubu 01 menilai apa yang diucapkan Arief sebagai tidak mendidik dan menyesatkan.
Tak pantas Arief sebagai petinggi memberikan contoh yang tidak baik.
"Setiap orang kan punya hak dan kewajiban," kata Moeldoko.
Seharusnya, menurut Moeldoko masyarakat diberi pemahaman yang benar soal pajak. Bahwa pajak merupakan soal hak dan kewajiban.
Tanggapan yang sedikit berbeda datang Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan.Â
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan tidak ambil pusing soal pernyataan Arief soal boikot pajak. "Tanya Arief saja," ujarnya, Kamis (16/5/2019) di Istana Merdeka, Jakarta.
Sedangkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada langkah khusus yang akan diambil soal seruan boikot pajak dari Arief.
Hal tersebut dikatakan Yoga karena Yoga yakin seruan tidak akan membawa dampak besar buat pemerintah.
"Lihat saja nanti, jika dia sendiri tidak bayar pajak, maka dia akan diperiksa," kata Yoga.
Yoga menilai Arief kurang paham soal ketatanegaraan. Seruan tidak bayar pajak dari Arief tidak sah. "Kewajiban bayar pajak tidak berkaitan dengan politik," jelasnya.
Selanjutnya, menurut Yoga kewajiban membayar pajak sudah diatur dalam undang-undang, tentu ada sanksi bagi warga negara yang tidak mau membayar pajak.