"Bantahan itu cuma pembelaan pribadi agar saksi tidak ikut terlibat di perkara ini," kata jaksa penuntut Ronald F Worotikan, Kamis (9/5/2019) di Jakarta.
Ronald menanggapi saksi Imam Nahrawi yang mengatakan, Senin (29/4/2019) bahwa Imam mengaku tidak tahu menahu tentang uang Rp 11,5 miliar yang diterima Arief Susanto dan Miftahul Ulum.Â
Uang sejumlah itu dialirkan secara bertahap dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2018.
Uang yang dimaksud untuk diteruskan ke Imam Nahrawi diberikan oleh Bendahara KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Johnny F Awuy dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Sejumlah rentetan pemberian tersebut dimaksudkan agar Kemenpora segera mencairkan dana hibah untuk KONI sebesar Rp 47,9 miliar. Yang mana jumlah itu disunat untuk beberapa orang.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Johnny dan Ending terjerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dari bukti-bukti yang terkumpul, jaksa menuntut Johhny 2 tahun bui dan Ending 4 tahun bui.
Bukti-bukti yang dikumpulkan jaksa antara lain keterangan dari karyawan BNI, rekening koran, dan bukti transfer. Terbukti jelas ada transfer uang ke rekening Ulum dari Johnny. Pada saat Johnny mentransfer uang, Ulum sedang berada di Jeddah mendampingi Menpora Imam Nahrawi.Â
Menpora berada di Jeddah, selain untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang di negara itu, juga sekalian umrah.Â
Ulum juga sempat menarik uang sebesar Rp 50 juta dari uang yang sudah ditransfer Johnny dari Papua.
Bukti adanya aliran dana, selain dari Johnny dan Ending, juga diperkuat konfirmasi dari Ketua KONI Suratman, supir Ending, dan Ketua Bagian Keuangan KONI Eni Purnawati.
Menurut jaksa, dari sejumlah keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap, di situ jelas ada sukzessive mittaterscraft. "Adanya permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," kata Ronald.
Sementara itu mengenai status hukum yang akan diberikan kepada Menpora Imam Nahrawi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Wakil Ketuanya Saut Situmorang mengatakan bakal segera menerapkannya.
Ruang kerja Menpora sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu berkaitan skandal dana hibah sebesar Rp 47,9 miliar yang disunat dan dipermainkan bersama.
Jaksa KPK yakin uang yang diterima staf Menpora adalah untuk diberikan kepada Imam Nahrawi.
Saut berharap semua bersabar. "Jaksa melaporkan seperti apa, nanti akan kita kembangkan," kata Saut. Saut sedang menanti laporan, Jum'at (10/5/2019).
Seirama dengan Saut, jubir KPK Febri Diansyah juga sedang menantikan proses persidangan yang dilakukan jaksa.
"Tentu ada tahapannya," kata Febri menjawab tuntutan hukum apa yang akan diberikan kepada Menpora.
Tahapan hadiah Rp 11,5 miliar itu antara lain juga ada dalam bentuk mata uang asing yang diberikan Ending ke Ulum bertempat di lapangan tenis Kempora pada saat sebelum Lebaran 2018.
Ulum juga menerima Rp 50 juta dari Johhny dan Ending, kata jaksa KPK.
Mengenai tanggapan Ronald seperti yang ditulis di atas "bantahan itu cuma pembelaan pribadi...." Jaksa meminta majelis hakim tidak mempedulikan saja perbantahan dari Imam, Arief, dan Ulum. Sebab mereka menyanggah tanpa ada bukti-bukti yang jelas.
"Jaksa akan analisis apakah ada pelaku lain," kata Febri sembari kita diharap sabar menunggu putusan persidangan.Â
"Dengan demikian, kasusnya bisa berkembang ruang lingkupnya serta pelaku dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.
Skandal Menpora ini sudah menjadi cikal bakal berhembusnya isu mengenai akan adanya reshuffle kabinet pemerintahan Jokowi.Â
Dimana dalam hal ini reshuffle diadakan dengan menggantikan sejumlah menteri-menteri yang bermasalah dengan hukum. Selain Menpora, tersiar juga Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Mendag Enggartiasto Lukita . Agar pemerintahan dan kabinet Jokowi benar-benar bersih.
Kita nantikan saja. Oke?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H