Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK: Kita Tunggu Saja

12 Mei 2019   06:00 Diperbarui: 12 Mei 2019   08:16 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut jaksa, dari sejumlah keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terungkap, di situ jelas ada sukzessive mittaterscraft. "Adanya permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam," kata Ronald.

Sementara itu mengenai status hukum yang akan diberikan kepada Menpora Imam Nahrawi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui Wakil Ketuanya Saut Situmorang mengatakan bakal segera menerapkannya.

Ruang kerja Menpora sempat digeledah KPK beberapa waktu lalu berkaitan skandal dana hibah sebesar Rp 47,9 miliar yang disunat dan dipermainkan bersama.

Jaksa KPK yakin uang yang diterima staf Menpora adalah untuk diberikan kepada Imam Nahrawi.

Saut berharap semua bersabar. "Jaksa melaporkan seperti apa, nanti akan kita kembangkan," kata Saut. Saut sedang menanti laporan, Jum'at (10/5/2019).

Seirama dengan Saut, jubir KPK Febri Diansyah juga sedang menantikan proses persidangan yang dilakukan jaksa.

"Tentu ada tahapannya," kata Febri menjawab tuntutan hukum apa yang akan diberikan kepada Menpora.

Tahapan hadiah Rp 11,5 miliar itu antara lain juga ada dalam bentuk mata uang asing yang diberikan Ending ke Ulum bertempat di lapangan tenis Kempora pada saat sebelum Lebaran 2018.

Ulum juga menerima Rp 50 juta dari Johhny dan Ending, kata jaksa KPK.

Mengenai tanggapan Ronald seperti yang ditulis di atas "bantahan itu cuma pembelaan pribadi...." Jaksa meminta majelis hakim tidak mempedulikan saja perbantahan dari Imam, Arief, dan Ulum. Sebab mereka menyanggah tanpa ada bukti-bukti yang jelas.

"Jaksa akan analisis apakah ada pelaku lain," kata Febri sembari kita diharap sabar menunggu putusan persidangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun