DPR periode 2014-2019 sebagai minim prestasi.
Para pengamat politik dan analis menjatuhkan penilaian mengenai kinerja anggota legislatif pusat yang masih berjalan saat ini, yaitu anggotaDPR menurut UUD 1945 mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Sebuah RUU yang diajukan oleh Presiden atau DPD, oleh DPR dapat disetujui atau tidak disetujui.
Dalam anggaran, DPR dapat menyetujui sebuah RUU yang diajukan oleh Presiden terkait APBN.
Terkait pengawasan, DPR mengawasi pelaksanaan dari sebuah undang-undang dan APBN, juga mengawasi apa yang telah dilakukan oleh DPD tentang pelaksanaan UU otonomi daerah, dsb.
Selain DPR memiliki fungsi, wakil rakyat juga mempunyai hak-hak sebagai anggota dewan, di antaranya hak mengeluarkan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi.
Untuk penyesuaian kepentingan anggota dewan yang beragam, maka DPR membentuk fraksi-fraksi.
Itu tadi seperti tercantum dalam UUD 1945.
Melirik ke periode yang tak lama lagi akan berganti, periode 2014-2019. Anggota dewan periode itu cuma bisa menyelesaikan sebanyak 22 RUU dari target 189 RUU dalam Program Legislasi Nasional.
Sedangkan kekurangan dewan dalam sudut anggaran, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat ada 22 wakil rakyat yang terlibat ranah korupsi.
Jumlah wakil rakyat yang bakal duduk di Senayan periode 2019-2024 hasil pemilu 2019 menurut UU adalah 575 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 15 orang. Adapun periode 2014-2019 sebesar 560 orang.