Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

ICJR Sangat Menyayangkan Penolakan Kasasi Meliana

10 April 2019   05:00 Diperbarui: 10 April 2019   05:47 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari balik jeruji besi, Meliana memohon kepada Hakim Ketua MA agar melakukan putusan atas apa yang tak pernah dilakukannya.

Pada Agustus tahun lalu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin pernah ditanyai pendapatnya mengenai kasus Meliana. Lantas Menteri Agama menjawab dengan memegang acuan pada UU 1/PNPS/1965 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Lukman Hakim pun menjelaskan UU tersebut.

Lain pendapat MUI, Agustus lalu, Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyatakan perkataan Meliana agar mengecilkan suara azan dari mesjid bukanlah penistaan agama.

Apa hendak dikata, kasasi Meliana akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada 27 Maret 2019.

MA tetap pada keputusannya, wanita separuh baya ini harus tetap harus mendekam di penjara selama 18 bulan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sangat menyayangkan sikap yang diambil Mahkamah Agung soal penolakan itu.

ICJR menilai Hakim Mahkamah Agung tidak melihat kesalahan keputusan yang diterapkan pengadilan negeri dan tingkat banding.

Penolakan kasasi sama saja dengan mengikat seorang untuk tidak dapat mengeluarkan hak kebebasan berbicara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun