Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tahun Olahraga yang Ternodai

23 Desember 2018   03:45 Diperbarui: 23 Desember 2018   03:55 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karopenmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, bukti-bukti kasus lama itu dinilai belum cukup. Harus digali, dan dianalisa lagi dengan mendalam, untuk mengungkap satu atau dua insiden.

Polri saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti baru, sedangkan pemeriksaan kepada saksi-saksi akan dilakukan secara maraton.

Dedi juga mengatakan bahwa satgas nantinya akan bertugas pada laga saat Liga 2019-2020 berjalan. Hal itu selain untuk mengantisipasi terjadinya match fixing, juga memberantas mafia, baik di Liga 3, 2, maupun 1. Jika terjadi match fixing, akan ditindak secara hukum.

Bertindak cepat, Polri juga telah meminta keterangan awal terhadap lima orang, selain Manajer Madura FC Januar Herwanto, keempat lainnya adalah Ketua BOPI Richard Sambera, Sekjen BOPI Andreas Marbun, Dirut PT LIB Berlington Siahaan, dan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria.

Pemanggilan terhadap kelima saksi itu pada hari Jum'at (21/12/2018). Sedangkan pada minggu depan, Polri akan memanggil tujuh saksi lainnya untuk mendalami kasus, mulai dari pihak PSSI, wasit, dan Kemenpora.

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam waktu dekat ini akan membentuk Satgas Pengaturan Skor. Satgas tersebut akan juga bekerja mengawasi tindak match fixing pada Liga Indonesia mendatang.

Kejahatan di dunia olahraga, bukan hanya di cabang sepakbola, mencuat lagi di akhir tahun 2018 ini. KPK telah melakukan OTT pada Selasa (18/12/2018) kepada beberapa orang di lingkungan pejabat Kemenpora dan KONI. Sejauh ini KPK sudah menetapkan lima orang tersangka pejabat di lingkungan Kemenpora dan KONI yang diduga terlibat korupsi bantuan KONI.

Penangkapan oleh KPK pada Desember 2018 ini merangkai kasus-kasus korupsi lain di bidang olahraga.

Di tengah-tengah kesibukan untuk memeriksa laporan pertanggungjawaban anggaran pelatnas sebelum tutup buku di akhir tahun, KPK kecolongan kasus korupsi pemberian bantuan dana dari Kemenpora ke KONI, padahal tugas KONI adalah membantu pemerintah membuat kebijakan nasional untuk pengembangan olahraga di tingkat nasional.

Aristo Pangaribuan, seorang pengamat hukum dari Universitas Indonesia mengatakan komisi untuk pejabat yang dipotong dari dana bantuan adalah bentuk korupsi yang umum terjadi.

Menurut Aristo, kejahatan korupsi sudah parah. Seseorang akan dinilai tidak etis, jika orang itu tidak memberi komisi sesudah menerima hibah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun