Pendapat lainnya dikemukakan oleh Syekh Syarqawi yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan mereka bisa digantikan oleh orang lain atau jika dilakukan (puasanya) di malam hari lebih baik.
Jika dalam keadaan darurat, si pekerja boleh membatalkan puasanya.
Tapi kalau dalam pekerjaannya itu si pekerja hanya pusing-pusing sedikit atau sakit yang tidak mengkhawatirkan, maka tidak ada pengaruh dalam hukum ini.
Dengan uraian di atas, si pekerja berat wajib menghormati hukum untuk berpuasa di bulan Ramadhan kendati sedang bekerja berat.
Jika pun tidak, mereka melakukan puasanya di malam hari.
Jika memang tak mampu, maka si pekerja berat boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H