Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Sebutan Kata "Maneh" Kepada Pejabat dari Dulu Sudah Biasa, Kritik Sosial

18 Maret 2023   11:07 Diperbarui: 18 Maret 2023   11:05 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ridwan Kamil (nasional.tempo.co)

Setidaknya dua petinggi Senayan buka suara soal pemecatan Muhammad Sabil (34) dari pekerjaannya sebagai guru SMK di Cirebon, Jawa Barat.

Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI dan Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi Demokrat senada menghimbau agar Ridwan Kamil selaku gubernur memulihkan pekerjaan Sabil.

Sabil dipecat dari pekerjaannya sebagai guru oleh lembaga sekolah dimana Sabil mengajar setelah mendapat teguran dari Ridwan Kamil.

"Guru apa itu?" Kata Ridwan Kamil di DM (Direct Message) Instagram SMK Telkom Sekar Kemuning, Cirebon itu.

Setelah menggelar rapat diputuskan jika Sabil dipecat sebagai guru di sekolah itu.

Proses ini berawal ketika Sabil mengomentari unggahan Ridwan Kamil di Instagram.

"Maneh posisinya sebagai apa. Sebagai gubernur, kader partai, atau pribadi," kata Sabil Fadilah kepada Ridwan Kamil yang dalam postingan itu mengenakan jas berwarna kuning.

"Maneh" adalah bahasa Sunda kasar yang berarti "kamu", dinilai tidak layak ditujukan kepada seorang gubernur.

Berbeda dengan pendapat sebagian netizen, budayawan Sunda, Hawe Setiawan, mengatakan kata maneh merupakan kata yang biasa-biasa saja.

Maneh punya kebalikan katanya yaitu "aing" atau saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun