Sementara itu, Hanung Harimba, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM, mengatakan sebagian besar baju-baju impor bekas datang dari Asia.
Terlebih lagi di saat-saat menjelang Ramadhan dan IdulFitri seperti sekarang ini, pakaian menjadi primadona barang-barang yang paling dibutuhkan.
Ketika harga pakaian baru Rp 200.000 per potong misalnya, maka dengan harga segitu pakaian bekas impor yang branded bisa didapatkan sampai 5 potong.
Ini yang membuat kecolongan industri pakaian dalam negeri termasuk UMKM.
Hanung punya "pegangan" untuk melarang baju-baju bekas impor itu.
Yaitu Permendagri (Peraturan Menteri Perdagangan RI) Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang yang dilarang untuk impor dan ekspor.
Pada pasal 2 dan 3 ada disebutkan tentang larangan impor pakaian, karung, dan kantong bekas.
Hal tersebut dinilai selain merugikan ekonomi domestik, juga tidak baik bagi penggunanya dari segi kesehatan.
Teten Masduki ingin kita mencintai produk dalam negeri.
Sementara itu, Redma Gita Wiraswasta, Ketua Umum APSyFi (Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia), menegaskan yang paling terganggu dengan maraknya pakaian-pakaian bekas itu adalah IKM (Industri Kecil Menengah) lantaran pakaian-pakaian bekas itu head to head dengan produk-produk yang diproduksi IKM.
APSyFi mencatat pakaian bekas yang masuk ke Indonesia itu mencapai 150.000 ton setiap tahunnya.