Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kendaraan Melintasi Genangan Air Harus Diperlambat, Ada Undang-undangnya Lho...

13 Februari 2023   10:06 Diperbarui: 13 Februari 2023   10:04 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendaraan saat melintasi genangan air (cnnindonesia.com)

Hujan yang turun membasahi bumi, apalagi di musimnya seperti sekarang ini, meninggalkan sesuatu masalah khususnya di jalanan.

Banjir atau setidaknya genangan air pasti terjadi dimana-mana.

Agak menjengkelkan bagi pejalan kaki ketika berjalan di sekitar genangan itu.

Lantaran di saat yang bersamaan mobil atau sepeda motor melintasi genangan itu. Apabila dikemudikan cepat-cepat, tak pelak airnya bakal muncrat ke kiri atau ke kanan dan terkena pejalan kaki.

Apakah dalam hal ini ada sesuatu perlindungan bagi si pejalan kaki itu, misalnya peraturan dari yang berwenang?

Tidak banyak yang tahu ternyata memang ada peraturan atau bahkan undang-undang yang mengancam pengendara kendaraan dengan sanksi jika melaju kendaraannya dengan kencang di jalanan yang tergenang air itu.

Bunyi peraturan yang mengharuskan pengendara memperlambat lajunya di di saat melintasi genangan air ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum.

Salah satu ayat dalam undang-undang itu mengharuskan pengendara memperlambat laju kendaraannya saat melintasi genangan air di jalanan. Untuk supaya cipratan air itu tidak terlalu tinggi yang akan mengenai.

Sedangkan dalam ayat lainnya selain harus memperlambat laju di atas genangan air, pengendara juga harus memperlambat laju kendaraannya dalam kondisi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun