Migrasi TV Analog ke TV Digital (indonesiabaik.id)
"Kami akan lakukan gugatan perdata. Kebijakan ASO (Analog Switch Off) hanya untuk wilayah Jabodetabek. Ini bukan aturan undang-undang. Tapi cuma keputusan dari Kominfo," kata manajemen MNC Group.
Tahukah Anda mulai tahun ini, setiap tanggal 2 Nopember adalah Hari TV Digital
Seperti Hari Indonesia Menabung, Hari Ayah Nasional, dan sebagainya, maka itu ditetapkan sebagai pengingat bagi kita semua bahwa kita wajib merenungkan hari suci itu.
Salah satunya adalah mulai ditetapkan nya TV Digital di seluruh tanah air. Jadi batas akhir migrasi dari TV Analog ke TV Digital itu adalah pada hari Rabu (2/11/2022) jam 24.00 WIB.
Kalau ada stasiun televisi yang belum juga ASO (menyuntik mati) siaran TV Analog dan menggantikannya dengan TV Digital, maka hal tersebut dapat dianggap melakukan pelanggaran, dan dapat dikenai sanksi.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Polhukam memutuskan akan mencabut ISR (Izin Siaran Radio) VIVA Group dan MNC Group lantaran mereka tidak menuruti himbauan pemerintah yang sudah diatur undang-undang untuk bermigrasi dari TV Analog ke TV Digital setelah pukul 24.00 WIB, Rabu (2/11/2022).
Machfud MD, Menko Polhukam, mengatakan proses suntik mati TV Analog itu berjalan lancar namun ada sejumlah stasiun televisi yang tidak menuruti perintah.
"Cahaya TV, TVONE, ANTV, inews, MNC TV, Global TV, dan RCTI. Mereka tidak menuruti undang-undang," kata Machfud MD menyebutkan TV mana saja yang tidak menuruti perintah pada waktu yang sudah ditentukan.
Lebih lanjut Machfud mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat pencabutan ISR tertanggal 2 Nopember 2022 kepada mereka. Itu adalah ilegal dan berseberangan dengan hukum yang berlaku.