Dalam undang-undang ditetapkan jika hakim di pengadilan HAM itu berjumlah 5 orang.
Sedangkan hakim di pengadilan anak berjumlah satu orang.
Hakim di Mahkamah Konstitusi berjumlah 9 orang.
Dan hakim di Mahkamah Agung (MA) berjumlah tiga orang.
Berjumlah ganjil agar nantinya tercapai kesepakatan berdasarkan suara terbanyak keputusan atau vonis apa yang akan diberikan kepada seorang tersangka yang duduk di kursi pesakitan karena kejahatan yang dilakukannya.
Setiap hakim memiliki kebijakan tersendiri demi keadilan hukuman apa atau berapa lama harus mendekam di penjara bagi seorang tersangka.
Jika ada perbedaan pendapat, maka setelah berembug, majelis hakim itu akan mengeluarkan keputusan berdasarkan suara mayoritas.
Dalam suatu masyarakat tentu banyak kepentingan antara satu individu dengan individu lainnya.
Jika seseorang melanggar hak orang lain dengan menyakiti dalam bentuk apapun atau mencuri, merampok harta benda milik orang lain dalam masyarakatnya sendiri, maka tidak diperbolehkan orang yang dirugikan itu untuk main hakim sendiri.
Misalnya orang yang mencuri HP, yang merasa dirugikan lantas mengejar dan menangkap si pencuri lalu menghajar si pencuri hingga babak belur.
"Jangan main hakim sendiri, serahkan saja ke pengadilan" demikian kalimat yang sering kita dengar.