Rizky Billar dan Lesti Kejora (hot.detik.com)
"Jika menimbulkan luka seperti yang dialami Lesti hukumannya 5 tahun dan denda Rp 15 juta," kata Endra Zulpan, Jum'at (30/9/2022).
Endra Zulpan yang dimaksud adalah seorang Kombes Polisi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan apa yang terjadi soal aduan dari Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya bahwa suaminya Rizky Billar melakukan KDRT kepada dirinya.
Istilah KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah terbiasa kita dengar bahwa itu adalah tindakan yang dilakukan oleh suami atau isteri kepada pasangannya atau kepada anaknya.
Disebut dengan RT (Rumah Tangga) karena tindakan semena-mena atau kekerasan itu meletus di kondisi Rumah Tangga.
Seperti pada faktanya, sebuah keluarga yang beranggotakan suami atau isteri dan anak-anaknya mengikat silaturahmi dalam sebuah keluarga.Â
Namun lantaran sesuatu sebab misalnya karena emosi salah satu dari mereka bisa saja melakukan kekerasan kepada anggota keluarganya.
Karena yang melaporkan itu adalah seorang pesohor seperti Lesti Kejora maka tak pelak kasus pelaporan artis kelahiran Bandung, Jawa Barat, 5 Agustus 1999 (24) itu menjadi viral dan trending di media massa.
Pemilik nama lain Lesti atau Lestiani itu melaporkan suaminya Rizky Billar telah melakukan tindak kekerasan kepada dirinya.
Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan Lesti kepada Rizky Billar bahwa sesama aktor itu telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain.