"Alhamdulillah beliau mendapatkan sambutan yang luar biasa. Hal tersebut menunjukkan jika setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan," kata Ema Sumarna, Jum'at (26/8/2022).
Ema Sumarna yang dimaksud adalah Sekda Bandung. Sang Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Bandung itu angkat bicara soal sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menyambut euforia pembebasan Dada Rosada di LP Sukamiskin, Bandung.
Ema sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan ijin dari para ASN tersebut untuk mendatangi lapas Sukamiskin guna menyambut sukacita dibebaskannya Dada Rosada, Jum'at (26/8/2022)
Lebih lanjut Ema mengatakan pihaknya menyambut gembira hadirnya kembali Dada Rosada ke keluarga dan masyarakat, menghirup kembali udara segar.
Dapat dimengerti mengapa "para pendukung" mantan walikota Bandung itu menyambut euforia tanggal kebebasan Dr. H. Dada Rosada.
Bagaimana pun Dada Rosada adalah mantan orang nomor satu di Kota Bandung dua periode 2003-2013 yang tentunya berjasa memimpin kota yang dijuluki Parijs Van Java tersebut.
Pemilihan pertama, Dada Rosada terpilih menjadi walikota Bandung periode 2003-2008. Lantas pria kelahiran 29 April 1947 (75) itu maju dan terpilih lagi menjadi walikota Bandung 2008-2013.
Jadi dengan demikian Dada Rosada sudah sangat akrab dengan aparat kota Kembang tersebut.
Nasib berkata lain, pada tanggal 2 Juli 2013 dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain Dada Rosada yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi dana Bansos 2009-2010, Sekda Kota Bandung pada waktu itu, Edi Siswandi juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.