Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rekam Jejak Dada Rosada Mantan Walikota Bandung: Dua Periode, Tersandung Kasus Suap hingga Bebas

28 Agustus 2022   09:05 Diperbarui: 28 Agustus 2022   09:18 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dada Rosada bebas (detik.com)

"Alhamdulillah beliau mendapatkan sambutan yang luar biasa. Hal tersebut menunjukkan jika setiap manusia memiliki kekurangan dan kelebihan," kata Ema Sumarna, Jum'at (26/8/2022).

Ema Sumarna yang dimaksud adalah Sekda Bandung. Sang Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Bandung itu angkat bicara soal sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menyambut euforia pembebasan Dada Rosada di LP Sukamiskin, Bandung.

Ema sendiri mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan ijin dari para ASN tersebut untuk mendatangi lapas Sukamiskin guna menyambut sukacita dibebaskannya Dada Rosada, Jum'at (26/8/2022)

Lebih lanjut Ema mengatakan pihaknya menyambut gembira hadirnya kembali Dada Rosada ke keluarga dan masyarakat, menghirup kembali udara segar.

Dapat dimengerti mengapa "para pendukung" mantan walikota Bandung itu menyambut euforia tanggal kebebasan Dr. H. Dada Rosada.

Bagaimana pun Dada Rosada adalah mantan orang nomor satu di Kota Bandung dua periode 2003-2013 yang tentunya berjasa memimpin kota yang dijuluki Parijs Van Java tersebut.

Pemilihan pertama, Dada Rosada terpilih menjadi walikota Bandung periode 2003-2008. Lantas pria kelahiran 29 April 1947 (75) itu maju dan terpilih lagi menjadi walikota Bandung 2008-2013.

Jadi dengan demikian Dada Rosada sudah sangat akrab dengan aparat kota Kembang tersebut.

Nasib berkata lain, pada tanggal 2 Juli 2013 dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Selain Dada Rosada yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus korupsi dana Bansos 2009-2010, Sekda Kota Bandung pada waktu itu, Edi Siswandi juga dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun