Parkir jelang Lebaran (jambi.tribunnews.com)
Menjelang Lebaran 2022 sudah dapat dipastikan pengunjung semakin banyak yang menyerbu pasar, pusat perbelanjaan, atau mall.
Selain mendatangkan berkah bagi para penjual, ada satu pihak lainnya yang kecipratan rezeki. Tukang parkir.
Ya, sudah dapat dipastikan tukang parkir kecipratan rezeki mendekati Hari Raya IdulFitri ini.
Salah satunya yang terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dani, seorang tukang parkir yang mangkal di depan Pasar Kue Panembahan, seperti dilaporkan inews.com mengantongi pendapatan dua kali lipat dari hari-hari biasanya.
"Kalau biasanya mendapatkan Rp 100.000 per hari. Minggu-minggu terakhir ini sampai Rp 200.000," kata Dani.
Namun Dani mengakui dia hanya mendapatkan jatah 3 hari kerja karena harus bergantian dengan teman-temannya.
Dani mengatakan biasanya dia mangkal di depan pasar itu dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore.
Keberadaan tukang parkir ini diakui oleh pengunjung sangat membantu untuk menjaga keamanan kendaraan para pengunjung pasar tersebut.
"Selain menjaga motor dari kejahatan, tukang parkir juga sering membantu membawa barang," kata Muniarti, salah seorang pengunjung Pasar Panembahan, Kabupaten Cirebon.
Tidak diperoleh penjelasan apakah tukang parkir di atas tukang parkir liar atau yang berseragam resmi.
Biasanya Pemerintah Daerah membuat Perda yang mengatur soal parkir ini. Terlebih di momen yang krusial seperti di bulan Ramadhan mendekati Lebaran ini jasa tukang parkir sangat diperlukan.
Namun harus sesuai dengan Perda yang dibuat oleh Pemda setempat.
"Kami menyiapkan tim khusus untuk menangani perparkiran yang membludak di bulan Ramadhan menjelang Lebaran ini," kata Nikolaus Beni Leunadal, Penjabat Direksi PD Parkir Makassar Raya, Sabtu (16/4/2022).
Tempat-tempat yang ramai perparkiran ini menurutnya adalah di pasar-pasar atau mesjid. Tarif resminya adalah Rp 5000 untuk mobil dan Rp 3000 untuk motor.
Nikolaus mengatakan tarif itu ditetapkan oleh Perusahaan Daerah yang sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota. Dan tukang parkir juga harus berseragam dan memiliki ID Card PD Parkir.
Nikolaus tak menyangkal masih ada petugas parkir liar yang mengambil keuntungan dari situasi ramai tersebut.
Tentunya itu dibutuhkan bantuan dari masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut.
Maka untuk mengatasi kerugian yang dialami daerah itulah cikal bakal dibuatnya Perda soal perparkiran.
Sementara itu Qadriyati Bau, seorang pengamat transportasi, mengatakan PD Parkir sebagai pengelola perparkiran harus mempunyai peta untuk mengidentifikasi lokasi parkir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H